MEDIA MATA BIND GAYO LUES -- Polres Gayo Lues musnahkan 168 Kg Ganja yang menjadi barang bukti dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di jalan terangun-desa Jabo Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues, pada rabu 03 November 2021 dari tersangka KS (47 Tahun) Cs . (25/11/2021)
Pemusnahan Barang Bukti 158 Kg Ganja tersebut berlangsung dilapangan Apel Mapolres Gayo Lues dengan cara dibakar dengan dihadiri oleh : Wakil Bupati Gayo Lues, H.Said Sani , Kapolres Gayo Lues Akbp Carlie Syahputra Bustamam, S.IK, M.H., Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit 0113/GL Letda.Inf S. Sitepu Kajari Kab.Gayo Lues, Ismail Fahmi S.H ., Ketua Mahkamah Syariah Kab. Gayo Lues, Suwandi SH.I,. M.H , Kadis Kesehahan Kab. Gayo Lues, Riadussalihin, Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren, M.Sairi, S.H., Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid, S.H , Kasi Berantas BNN Gayo Lues dan Insan Pers.
Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan.
Kapolres Gayo Lues dalam kesempatan tersebut menyampaikan “hari ini sebanyak 158 Kg ganja senilai Rp.158.000.000 (seratus lima puluh delapan juta) rupiah telah kita musnahkan bersama-sama dengan cara dibakar , ini merupakan sinyal perang terhadap narkotika yang kita siarkan kepada semua pihak yang masih atau ingin mencoba-coba menyalahgunakan Narkotika dalam bentuk dan atau cara apapun “
“Tegas kita sampaikan tidak ada cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Gayo Lues”
"Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 52.00 orang atau jiwa," ucapnya.
Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(RIZKI)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND