MEDIA MATA BIND SIANTAR - Berdasarkan keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1ayat 1, menerangkan bahwa Remisi adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Kasie Binadik Lapas kelas IIA Pematang siantar, Auliya Zulfamih memimpin pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal bagi WBP yang beragama Nasrani diLapas Pematang siantar kanwil kemenkumham Sumatera Utara Tahun 2021, sabtu (25/12/2021).
Dalam pelaksanaannya jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Natal sebanyak 253 orang, yang terdiri sejumlah 218 orang untuk pidana umum dan sejumlah 35 orang untuk PP 59.
Kepala Lapas kelas IIA Pematang siantar, RUDY FERNANDO SIANTURI melalui kasie Binadik Auliya Zulfamih, dalam sambutanya berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanandan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini. Kepada warga binaan Pemasyarakatan untuk senantiasa dapat bersyukur kepada Tuhan yang maha esa, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara-saudara terima.
"WBP agar bersemangat walaupun tidak dapat merayakan hari besar agama ini bersama keluarga yang di kasihi, namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing," ungkapnya
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematang siantar mengucapkan 'Selamat hari Natal dan Tahun baru 2022,' bagi kita yang merayakan.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND