MEDIA MATA BIND Siantar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar kanwil kemenkumham Sumut mengusulkan remisi Natal kepada 222 orang Waga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas kelas IIA Pematang Siantar, RUDY FERNANDO SIANTURI didampingin kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Raymon Andika Girsang bersama Kasi Binadik Aulya Zulfahni, mengatakan berdasarkan keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1ayat 1 menerangkan bahwa remisi adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Begitu pun di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematang siantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendadapat remisi Natal dan satu orang mendapatkan remisi khusus yang aritanya langsung bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukumannya," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Remisia khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri nemperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni Narkoba,Korupsi, dan Terorisme. Dan untuk kasus Narkoba yang ada diatas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator).
Rudy Fernando Sianturi juga merangkan bahwa Remisi ini merupakan Pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yanf artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, karena itu WBP Lapas kelas IIA Pematang Siantar harus berbuat baik dan mengikutiperaturan dan mengikuti program pembinaan kemadirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam Lapas.
"Kita juga berharap dari jumlah remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh tim Verifikator kantor Wilayah dan Pusat," Pungkasnya.
Robbin
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND