MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain dari itu seorang wartawan dalam menulis berita memiliki pedoman yang disebut dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Contoh kasus yang baru saja terjadi, dimana salahsatu wartawan media di Kabupaten Sumenep, tepatnya di Pulau Kangean Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, telah menulis dan mengunggah berita dengan judul "OKNUM POLSEK ARJASA KANGEAN MEMINTA UANG TEBUSAN SEPEDA MOTOR," dimuat pada tanggal 20/12/2021, Suwandi Suryadiningrat, Situs Web https://jurnalpolisi.co.id.
Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H., M.H, menyampaikan bahwa oknum wartawan yang
dengan sengaja menulis dan mengunggah di media itu tidak profesional dan melanggar kaidah atau ketentuan jurnalistik. Karena tidak melakukan klarifikasi ke pihak kami (Polsek Kangean), sehingga berita itu tidak berimbang. Pemberitaan yang tidak berimbang ini jelas sudah melanggar kode etik profesi jurnalis.
"Saya sudah membuat LP model A, melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi orang yang diduga telah membayar akan mengungkap siapa di balik peristiwa ini," jelas Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito. Selasa (21/12/2021).
Kata Agus Sugito, pihaknya juga akan memintai keterangan kepada oknum wartawan media yang menaikkan berita tersebut. Hal ini bagi kami sudah melampaui batas, karena mengandung unsur tuduhan, menjelekkan dan mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Polsek Kangean.
"Dalam pandangan saya cara kerja menaikan berita sepihak terlihat kurang profesional, seharusnya ada yang menfilter, baik oleh Kabironya atau Pemrednya. Jelas ini terlihat bertentangan dengan SOP Jurnalis, Kode Etik Jurnalis, dan melanggar UU pers Nomer 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurut IPTU Agus Sugito, hal ini sudah membuat institusi kami tercemar, ini harus diambil tindakan tegas. Dan juga agar tidak menurunkan warwah atau nama baik dunia jurnalis, dan wartawan lainnya yang sudah bekerja secara profesional.
"Wartawan atau media lainnya yang sudah bekerja secara baik dan sudah profesional, akan tetap Saya dukung, karena kinerjanya memang baik dan profesional. Wartawan yang sudah terdidik yang mengikuti sertifikasi profesinya, pasti kinerjanya akan lebih baik, sehingga menjadi seorang jurnalis pejuang menegakkan kebenaran dan keadilan di masyarakat. Memberikan manfaat yang baik kepada Pemerintah, dan juga kepada profesinya sendiri," pungkasnya.
Berikut kutipan berita dengan judul "OKNUM POLSEK ARJASA KANGEAN MEMINTA UANG TEBUSAN SEPEDA MOTOR," dimuat pada tanggal 20/12/2021, Suwandi Suryadiningrat, Situs Web https://jurnalpolisi.co.id.
Senin (20/12/2021)jam 10,30.wib, menurut keterangan dan penjelasan ibu pataniya, Yang Mewakili
Warga desa duko kecamatan Arjasa Sumenep Madura Jatim, memberikan penjelasan kepada awak media, terkait dengan persoalan
Kasus perkelahian di sekolah, tiga hari yang lalu, bahwa perkelahian tersebut sudah di tangani pihak kepolisian, Dan sudah mendapat Perjanjian Damai dari kedua belah pihak.
Namun dari perkara lain
Terkait dengan hal tersebut, dari oknum pihak polsek, meminta kepada keluarga yang terlibat perkelahian pada waktu itu, maka apa yang jadi hak milik para pelaku , termasuk sepeda motor, yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian,
Maka dari itu, oknum polsek meminta tebusan uang untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut, sebesar 1jt rupiah per sepeda motor, sedangkan sepeda motor tersebut,ada 8 unit
Yang di tahan polsek Arjasa 3 unit beserta 3 Anak yang di bawah umur.
Dari pihak keluarga yang bersangkutan , terpaksa membayar uang tersebut kepada oknum polsek demi untuk mendapatkan sepeda motor yang di tahan, Beserta anak Di bawah Umur karena beliau merasa ketakutan, Oknum polsek memberi arahan kepada keluarga wali murid, dengan Arahan Agar uang tersebut jangan bilang Oknum Polsek yang memintanya.
(ALEXS-JP)
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., saat dimintai keterangan terkait pemberitaan tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa, "Berita ini tidak benar, beritanya tidak benar dan tidak berimbang, karena tidak ada klarifikasi dengan petugas. Bisa - bisa orang tersebut ngaku Aparat, padahal dia itu gadungan. Jaman sekarang apa sih yang nggak mungkin, kalau dia Aparat tentunya punya identitas lengkap," terang AKP Widiarti.
(ONG)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND