MEDIA MATA BIND Tulang Bawang - Diduga Pemerintah Kampung Kibang Pacing melakukan pencurian Arus listrik yang di gunakan untuk menghidupkan mesin Sumur Bor menggunakan aliran listrik agar terbebas dari biaya pemakaian arus listrik.
Bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 diduga, Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur Tulang Bawang,tidak sesuai dengan spesifikasi dan Pemakaian Arus listrik tidak menggunakan KWH (jemper).
Saat dilakukan peninjauan di lokasi ditemukannya adanya terminal listrik dan box sumur bor yang terpasang tidak memiliki KWH,dugaan adanya kejanggalan pembangunan sumur bor yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp.24.000.000,00,- tersebut semakin jelas,hal itu mengacu pada keterangan YT (38), warga setempat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumur tersebut diduga tidak memiliki KWH.
"ia pk"tahun 2021 ini tempat kita di buatin sumur bor dari kepala kampung,tapi pipa krannya cuma tiga,trus dari awal kita gunakan sampai sekarang udah sekitar enam (6) bulan ini sumur bornya tidak pakai thermis atau KWH,jadi untuk menghidupkan mesin penyedot airnya memakai arus listrik yang langsung terhubung dengan kabel utama yang ada di tiang listrik PLN alias jemper,kita juga khawatir takut kena setrum apa lg banyak anak-anak di tempat kita mas” ucapnya, kamis (25/11/2021).
di lain tempat IN selaku pelaksana/dalam pengerjaan sumur bor saat di konfirmasi Wartawan Tabloidpilarpost.com.,menjelaskan",
ia mas", sumur bor itu saya yang mengerjakan waktu itu sekitar bulan april dengan anggaran dua puluh empat juta rupiah(RP 24.000.000,00,-) memang sejak pertama di pakai sampai sekarang belum di pasang meteran (KWH)masih los watt (jemper),kata pak kepalo lagi di pesan meteran subsidi(KWH) nanti kalo meterannya sudah ada,di pasang sekalian bareng sama prasastinya mas," jelasnya.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Kampung tersebut belum berhasil dimintai keterangan meski awak media sudah menyambangi kantor Kepala Kampung dan kediaman rumah nya.
Berharap dengan terbitnya berita tersebut, agar pihak Pemerintah atau Direktur Cabang PLN bisa ambil tindakan yang tegas sesuai aturan mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
(Idrus Toha/Tim)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND