Bagaimanakah Aturan, Kenaikkan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintahan Kota Bekasi


MEDIA MATA BIND Bekasi,- Tim Media Siber 88 News mewawancarai seorang Aparatur Sipil Negara pada Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis 17 - Feb - 2022. Beliau baru saja meninggalkan ruangan Plt Wali Kota Bekasi, hasil wawancara tim media Siber 88 News kepada seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bekasi, atas nama Martha Uli Siregar, SKM.MM. Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat. Beliau menyatakan baru saja menghadap Bapak Plt Wali Kota Bekasi, untuk memberikan surat Permohonan bantuan atas kenaikkan pangkat beliau yang terhambat 8 tahun, hal ini dikarenakan pangkat atasannya lebih rendah dari yang bersangkutan," ujarnya.

Sedangkan pangkat terakhir Martha Uli Siregar, Golongan 111 D, terhitung tahun 2014, secara aturan Perundang-undangan kenaikkan pangkat Reguler setiap 4 tahun, beliau berujar  merasa tidak ada keadilan dan merasa adanya diskriminasi terhadapnya, sedangkan beliau sudah bekerja sebagai PNS selama 32 tahun dan telah mendapatkan Piagam dan Penganugrahan Tanda Kehormatan Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.

Beliau berharap kepada Bapak Plt Wali Kota Bekasi, adanya rasa keadilan terhadap Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kota Bekasi tanpa memandang suku, agama dan ras sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang RI No, 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak menghambat karier, pangkat, golongan dan jabatan," pungkas Martha Uli Siregar.

Red

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم