Bermula Pengisian BBM Ke Jerigen, Oknum Petugas SPBU Dilaporkan Ke Polres Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Oknum petugas (karyawan) Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep resmi di lamporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, oleh Nahriyadi wartawan media online Cyber Nusantara News (CNN), dengan laporan perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana, pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wib.

Nahriyadi wartawan media CNN Sumenep menyampaikan, peristiwa bermula saat dirinya bermaksud melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 53.694.10 yang berlokasi di Jalan Raya Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada hari Kamis tanggal 27 Januri 2022 lalu.

Nahriyadi mengaku, Insting wartawan Nahriyadi seketika itu muncul saat melihat petugas SPBU 53.694.10 mengisi BBM ke jerigen-jerigen yang berada di dalam sebuah mobil minibus tepat didepan antriannya menuju tempat pengisian BBM dari dispenser Pertalite.

"Ketika itu saya teringat dengan peristiwa kebakaran perahu pengangkut BBM di perairan Sapudi beberapa waktu lalu. Seketika secara spontan saya mengeluarkan telepon genggam untuk mendokumentasikan kegiatan atau tindakan yang dilakukan petugas SPBU 53.694.10 Batuan tersebut, karena tindakannya yang menyalahi regulasi dan ketentuan aturan PT. Pertamina," ujarnya.

Namun kata Nahriyadi, seketika itu juga pihak manajemen SPBU 53.694.10 Batuan, yang diketahui dengan nama panggilan Ubay, menghampiri dan memaki dengan langgam bahasa Madura.

"Bekna ta' ngabas matana yeh, aria kanla jelas, dilarang mengamera di areal POM, monta' olle izin deri engko', padahal wartawan selaen enje' ta' padena bekna. (Berarti matamu tidak melihat ya, disitu sudah jelas, dilarang mengambil gambar di areal POM, kalau tidak ada izin dari saya, padahal Wartawan yang lain tidak seperti kamu, red)," tutur Nahriyadi menirukan perkataan  Ubay petugas SPBU 53.694.10 Batuan kepada dirinya.

Lebih lanjut Nahriyadi menuturkan, tidak berselang lama, datang lagi petugas SPBU yang diketahui bernama Khairul, mengarahkan kamera handphone kepada diri Nahriyadi, sembari berteriak dan menyebut; 'ini Media Pemeras, ini Media Pemeras, ini Media Pemeras' secara berulang - ulang didepan banyak orang atau dihadapan umum.

"Atas perkataan tidak pantas dan menyebut Wartawan ataupun Media Pemeras, serta dengan cara-cara kasar oleh petugas SPBU 53.694.10 Batuan, yakni Ubay dan Khairul kepada diri saya selaku wartawan. Bagi saya tindakan petugas SPBU 53.694.10 Batuan itu sangat menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan maupun Media," tegas Nahriyadi.

R. Faldi Aditya Pemimpin Redaksi Okedaily.com, bersama rekan - rekan wartawan dari berbagai unsur media lainya, merasa terpanggil untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi serta merasa perlu untuk mengambil sikap, atas adanya dugaan ujaran kebencian dengan kata-kata tidak pantas, dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh oknum petugas SPBU 53.694.10 Batuan, kepada rekan wartawan dari media CNN.

"Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022, sekira pukul 10.30 Wib, sebanyak 20 Wartawan dari beberapa unsur Media mendatangi SPBU 53.694.10 Batuan, yaitu Media Okedailycom, Cyber Nusantara Network, MEDIA VIRAL, KWKNews, Humaira.co.id, Suara Indonesia News, Seputar Jatim, Jatim Relasi Publik, Media MataBind, Duta Publik, Teropong Indonesia News, Jurnal Sekilas, Jelajah Perkara, Radar Metro, Cakra Buana, dan Java Network," terang Aldy panggilannya.

Selanjutnya kata Aldy, kedatangan kami, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak manajemen SPBU Batuan atas kejadian beberapa hari yang lalu, antara Nahriyadi wartawan media CNN dengan petugas SPBU Batuan.

"Kami menuntut agar pihak SPBU Batuan, meminta maaf secara terbuka kepada rekan Nahriyadi Wartawan Media CNN, atas ujaran dengan kata-kata tidak pantas, ataupun pencemaran nama baik dengan perkataan 'ini Media Pemeras' yang dilontarkan dimuka umum atau didepan orang banyak, oleh petugas SPBU Batuan," imbuhnya.

Lebih lanjut Aldy mengatakan, pihak manajemen SPBU Batuan agar bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Nahriyadi atas perkataan petugas SPBU Batuan, barupa ganti kerugian inmateriil yang telah diderita Nahriyadi Wartawan Media CNN.

"Sudah jelas, dalam pasal 1365 KUH Perdata, dinyatakan bahwa, Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," ulasnya.

Menurut Aldy, upaya mengedepankan mediasi yang telah dilakukan bersama rekan-rekan media, ternyata tidak diindahkan oleh pihak manajemen SPBU Batuan. Demi menjaga Marwah Wartawan dan Media, selanjutnya Nahriyadi didampingi oleh Hendra selaku Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN bersama rekan-rekan wartawan dari beberapa unsur Media, mengambil keputusan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Sumenep.

"Kami bertandang ke Polres Sumenep sekira pukul 15.00 WIB, pemeriksaan laporan ditujukan kepada Khairul pegawai SPBU Batuan, dengan laporan Perkara; Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana. Pemeriksaan memakan waktu hingga 4 jam, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR," pungkas Aldy.

Terpisah, kedatangan rekan-rekan wartawan ke SPBU Batuan (5/2/22), diterima oleh Ubay dan Khairul di ruangan kantor manajemen SPBU Batuan. Ketika ditanya terkait kebenaran malakukan tindakan pengisian BBM ke jerigen-jerigen di dalam sebuah mobil, pihaknya mengakui tindakan tersebut.

"Iya, betul. Sebelumnya saya jelaskan, di area SPBU ini ada area dilarang memotret, terutama saat kita mengisi BBM, HP jangan dalam keadaan nyala," terang khairul dalam penjelasannya. 

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم