Di duga banyak tempat hiburan malam di kabupaten Bekasi melanggar Perda no 3 tahun 2016

Foto ilustrasi

MEDIA MATA BIND KAB. BEKASI - Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, telah terjadi diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, klab malam, karoke, panti pijat (Message), Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan Norma Agama.

Hal itu dikatakan Koordinator Aliansi Pemuda dan Rakyat Bekasi, ajuday menyatakan bahwa dari 2016 Perda berlaku telah banyak terjadi pelanggaran di Kabupaten Bekasi, menurutnya banyak THM yang beroprasi tanpa harus membayar pajak dan retribusi.

"Kami melihat selama perda itu ditetapkan masih banyak THM yang beroprasi tanpa melihat Perda tersebut, pemerintah terkesannya tutup mata sedangkan perda yang telah disahkan telah melalui proses panjang serta menggunakan uang rakyat dalam pembuatan perda itu,”kata ajuday kepada awak media, pada Senin (07/02/22).

Ajuday juga merasa, selama perda itu disahkan menduga ada pungutan Liar (Pungli) kepada oknum-oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka di kabupaten Bekasi serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Dugaan Pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha, berani membuka dikabupaten Bekasi yang notabanenya ada larangan dalam perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk maraup keuntungan dari para THM yang mau buka dikabupaten Bekasi,”ungkapnya dia.

Aliansi Pemuda dan Rakyat Bekasi Bergerak akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta kepada Plt Bupati Bekasi untuk segera menegakkan Perda dan menutup semua THM serta meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk mengungkap Pungli atau Korupsi didinas dinas terkait.

"Kami meminta kepada Plt Bupati untuk segera menutup semua THM yang melanggar Perda tersebut, serta meminta kepada kejaksaan Negeri Bekasi untuk memeriksa semua dinas terkait karena ada dugaan Pungli serta gratifikasi didalam pelaksanaan THM yang tetap beroperasi walaupun sudah dilarang oleh Perda di Kabupaten Bekasi,” tutupnya ajuday.

Red

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم