Diduga kebal hukum dan dilindungi sehingga cukong ilegal logging belum ada di proses.?


MEDIA MATA BIND Ketapang kalbar,- berdasarkan data yang di himpunan oleh awak media.dari tgl 10/02/2022.
Sampai Tanggal 22/02/2022.aparat penegak hukum di duga lalai menangani kasus ilegal logging yang pernah di unggah di mediamatabind.my.id terkait sopir truk milik cukong ilegal logging.sauda amang.yang membawa"nama insitusi polri

Dan tak hanya itu awak media berusaha untuk mempertanyakan kepada anggota Polsek Sandai Sitompul tapi sangat di sayangkan Sitompul menjawab bahwa iya tidak menjabat sebagai penyidik lagi yang penyidik nya adalah Carles ujar Sitompul.

tapi awak media dan dua orang rekan bernama Supriadi dan Mustakim juga merasa di bohongi oleh Sitompul pada waktu pemberitaan yang awalnya seorang sopir truk milik cukong ilegal logging saudara amang Sitompul sempat menelpon awak media lewat  via telepon.
Sitompul mengatakan kepada awak media bahwa dan meminta awak media dan dua rekan media untuk datang ke kantor Polsek Sandai dan untuk turun kepontianak bersama sopir truk milik cukong ilegal logging saudara amang dan turun bersama amang nya.

Teryata setelah awak media dan dua rekan media saudara Supriadi dan Mustakim tiba di Polsek Sandai memenuhi undangan yang di kirim lewat pdf via WA oleh penyidik sitompul, teryata hanya undang untuk duduk di warung kopi saja, Dan tidak ada membahas masalah untuk turun kepontianak
Yang di katakan Sitompul untuk turun bersama"

Setelah itu awak media dan dua rekan lainnya ingin menemui Kapolsek sandai iptu panni Athar Hidayat Sitompul mengatakan kepada awak media Kapolsek nya saat ini belum bisa di temui

karna selama kejadian sopir truk yang menyebutkan oknum insitusi polri Kapolsek Sandai tidak membalas ct an via WA awak media.

dan juga bagian penyidik Reskrim Polsek Sandai Aipda sitompul.dari selesai nya pelaksanaan sidang tipiring saudara amandi alias amang juga lansung memblokir nomor wa awak media kemukiman agar awak media tidak bisa menghubungi. 

Menurut Mustakim dan Supriadi sebagai angota LSM tindak ada apa dengan memblokir no.wa awak media, Sedangkan pekerjaan saudara AM saat di temukan awak media di duga melakukan kegiatan Ilegal logging berdasarkan undang-undang no18 tahun 2013.tentang pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan 

dengan Rahmat Tuhan yang maha esa presiden republik Indonesia

menimbang:
a.bahwa hutan.sebagi karunia dan anugrah tuhan yang maha esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang di kuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri dikelola dan di manfaatkan secara optimal serta di jaga kelestarian nya untuk sebenar benarnya kemakmuran rakyat sebagaimana di yatakan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

b.Bahwa pemanpaatan dan pengunaan kawasan hutan harus di lakukan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pungsi ekologis sosial dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

C.telah terjadi kerusakan hutan yang di sebabkan
Pemanpaatan hutan dan penguasaan kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

d.bahwa perusakan hutan terutama berupa pembalakan liar penambangan tanpa izin dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara.kerusakan kehidupan sosial dan budaya lingkungan hidup serta mengakibatkan pemanasan global telah menjadi isu nasional regional dan internasional.

e.bahwa kerusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara yang di lakukan dengan modus operandi yang canggih telah mengacam kelasungan hidup masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pembrian efek jera diperlukan landasan hukum Yang kuat dan yang mampu menjamin evektifitas penegakan hukum.(lsm tidak)dn Mustakim 

(supli)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم