sopir truk cukong Ilegal loging membawa Nama Kabid propam


MEDIA MATA BIND Ketapang Kalimantan barat,- Kamis tanggal 10/02/2022.berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan.di temukan satu buah truk  dengan nomor polisi F 8566 HA yang bermuatan kayu beliyan atau kayu besi. tepat nya di desa muara jekak kecamatan sandai kabupaten Ketapang sekitar jam 11.00 wib 

Dari keterangan seorang sopir truk yang tidak mau mengenalkan namanya.dia menjelaskan bahwa kayu tersebut adalah milik anisial AM.
Kayu beliyan atau kayu besi tersebut mau di bawa menuju ke Pontianak untuk di jual atau di pasar kan.

Tak hanya itu awak media juga mempertayakan surat surat atau legalitas atau dokumen kayu yang di muwat dalam truk tersebut.

Sopir truk menerangkan bahwa kayu tersebut tidak memiliki surat atau dokumen yang sah menurut hukum,dan kayau tersebut hanyalah atas nama Kabid propam.??!!.

Tapi sangat di sayangkan sopir truk cukong ilegal logging tersebut tidak mau menyebut nama oknum propam itu.dan sopir truk yang bermuatan kayu beliyan atau kayu besi tersebut langsung melanjutkan perjalanan.

Dan awak media juga berangkat mengikuti dari belakang mobil truk.tak lama kemudian di perjalanan tiba-tiba datang satu buah mobil dari arah belakang menyetop awak media dan kawan" 

Teryata di dalam mobil tersebut adalah anisial AM pemilik mobil truk.yang bermuatan kayu beliyan atau kayu besi tersebut. 

Dan kedatangan anisial AM melarang awak media untuk membuntuti mobil truk yang bermuatan kayu beliyan karna mobil itu adalah milik nya AM.

Sedangkan tujuan awak media membuntuti mobil truk yang bermuatan kayu beliyan tersebut untuk mengetahui di mana kayu tersebut di juwal Atau di pasarkan Karana dari keterangan sopir truk manyebut nama program.?


Tak hanya itu.di saat awak media ada temuan berapa truk yang bermuatan kayu beliyan atau kayu besi yang di duga hasil pembalakan hutan secara liar awak media langsung mengirimkan video dukumentasi ke pada Kapolsek sandai melalui via washaf atau wa dengan tujuan untuk di tindak lanjuti, tapi sayang nya di saat awak media ketika ada temuan tersebut Kapolsek sandai masih di dalam keadaan cuti kejakarta 

tapi di dalam konferensi via wa Kapolsek sandai mengatakan kepada awak media akan memberi tahu angota nya untuk menyelidiki temuan awak media tersebut.

Dan awak media juga mengirimkan video dukumentasi via wa ke pada Kanitreskrim sandai guna untuk di tindak lanjuti di dalam via wa tersebut Kanitreskrim sandai membawa awak media untuk menangkap cukong ilegal logging tersebut.

Sedangkan saudara AM beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Jumat tanggal 21/01/2022 menjalani sidang tipiring.dengan putusan pengadilan di pidana selama dua bulan masa percobaan dan selama tujuh bulan saudara AM melakukan tindakan pidana akan menjalani hukuman yang dua buah tersebut.

Sedangkan pekerjaan saudara AM saat di temukan awak media di duga melakukan kegiatan Ilegal logging berdasarkan undang-undang no18 tahun 2013.tentang pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan 

dengan Rahmat Tuhan yang maha esa presiden republik Indonesia

menimbang:
a.bahwa hutan.sebagi karunia dan anugrah tuhan yang maha esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang di kuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri dikelola dan di manfaatkan secara optimal serta di jaga kelestarian nya untuk sebenar benarnya kemakmuran rakyat sebagaimana di katakan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

b.Bahwa pemanpaatan dan pengunaan kawasan hutan harus di lakukan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pungsi ekologis sosial dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

C.telah terjadi kerusakan hutan yang di sebabkan Pemanpaatan hutan dan penguasaan kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

d.bahwa perusakan hutan terutama berupa pembalakan liar penambangan tanpa izin dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara.kerusakan kehidupan sosial dan budaya lingkungan hidup serta mengakibatkan pemanasan global telah menjadi isu nasional regional dan internasional.

e.bahwa kerusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara yang di lakukan dengan modus operandi yang canggih telah mengacam kelasungan hidup masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif juga pemberian efek jera diperlukan landasan hukum Yang kuat dan yang mampu menjamin evektifitas penegakan hukum.

(supli)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم