MEDIA MATA BIND Kebumen,- Kelurahan Selang kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen, tepatnya Rt 02 Rw 05, terjebak di lingkungan rumahnya sendiri. Penyebabnya, akses jalan satu-satunya di lingkungan rumah mereka ditembok setinggi 2,5 meter oleh pihak pemilik lahan, Senin (14 Maret,2022. Warga pun terpaksa mengadukan ke desa Selang untuk mengadakan Mediasi secara keluargaan,agar dapat akses jalan ke luar masuk rumah, namun hasilnya nihil sebab tetangga yang mempunyai lahan bersikeras tidak memberikan akses jalan sedikitpun.
Tembok selebar sekitar 4 meter dengan tinggi 2,5 meter sengaja dibangun oleh seorang warga sekaligus oknum Dinas Perhubungan (DISHUB) yang berinisial (AKS) sehingga memutus akses jalan sehari hari tetangga belakang rumahnya yang bernama Ella dan Tedi, serta keluarga di Rt 02 Rw 05 Kelurahan Selang, kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen.
Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pemilik lahan diakui punya hak menutup akses jalan yang telah digunakan selama ini. Akhirnya keluarga tersebut hanya bisa gigit jari dan merenungi nasib kedepan. Sebab pemerintahan desa atw kelurahan tersebut. Sebab pemerintah an setempat sudah mengadakan Mediasi bahkan sudah 2 kali mengadakannya. Namun hasilnya tetap tidak memberikan akses jalan kepada tetangganya yang persis belakang rumahnya.
“Kami berharap pemilik lahan memberikan kembali akses jalan bagi warga masyarakat setempat, jika tidak ada akses jalan maka suatu saat apakah saya lewat harus menaiki tangga dan lewat genteng di atas rumah (IKS)." Tutur Tedi Senin 14 Maret 2022.
Sementara itu, pemilik lahan (IKS) mengakui alasan dibangunnya tembok ini, lantaran tanah miliknya untuk membuat garasi. Kedepanya agar bisa menaruh mobil Dinasnya tersebut dan bersikeras tidak akan memberikan akses jalan wlwpun setengah atau 1 meter kepada tetangganya saat diadakan mediasi di aula kelurahan Selang Rabu tgl 9 Maret 2022 lalu." Tegasnya.
Saat awak Media dan team Konfirmasi kepada Tri Susilo di ruang Kantor BPN/OTR beberapa hari yang lalu menjelaskan bahwa "Hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok pokok Agraria ( UUPA). Adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Tandas Tri Susilo
Lebih lanjut mengenai fungsi sosial dari tanah berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata mata untuk kepentingan pribadinya, apa lagi kalau hal-hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus sesui dengan keadaanya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai nya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok, kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat seluruh nya. Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Tambahnya.
Dimohon untuk Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti permasalahan warga yang di hambat atau di tutup akses jalanya oleh tetangganya tersebut, apa lagi yang menutup akses jalan adalah seorang oknum Dinas Perhubungan (DISHUB). Dan semoga bisa menjadikan pembelajaran dalam hidup bermasyarakat tidak ada perbedaan antara orang kecil ( miskin), si Kaya, Aparat, dan Pejabat Negara.
Eko.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND