MEDIA MATA BIND SIANTAR - Dengan Aksi unjuk rasa ( Demo ) buruh PT.WGM ( Wahana Graha Makmur ) mendatangi kantor unit pelaksana tekhnis ( UPT ) Pengawasan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Provinsi Sumatera Utara dijalan Adam Malik, kota Pematangsiantar, jumat ( 11/03/2022 ) hingga kekurangan gaji mereka dibayarkan.
Sehari sebelumnya para karyawan yang sebagian besar kaum perempuan dan mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Uatara wilayah III, dengan membawa anak-anaknya histeris ketika didatangi kapolres Pematangsiantar AKBP.Boy Sutan Binanga Siregar, S.H,M.H.
Dimana para karyawan menyampaikan rasa kekecewaan mereka kepada Boy atas sikap perusahaan yang belum membayarkan kekurangan upah selama lebih kurang 2 tahun.
"Pengusaha PT.Wahana Graha Makmur ( WGM ) tidak berprikemanusian kekurangan upah yang sudah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, belum dibayarkan sampai sekarang, kami mohon keadilan Pak Kapolres," ujar seorang ibu sambil menanggis.
Selanjutnya karyawan lainnya Risda Berutu mengatakan aksi menginap dikantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara diPematangsiantar akan kami lakukan hingga pihak perusahaan membayarkan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan.
"Apabila Perusahaan tidak membayarkan kekurangan upah yang merupakan hak karyawan, kami akan lakukan aksi menginap disini," ucap Risda
Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut wilayah III, Bangun N.Hutagalung,S.H menngatakan Pihaknya sudah mengirimkan dua (2) kali surat atau nota pemeriksaan kepada pihak PT.WGM di kabupaten Dairi ( Sidikalang ), untuk membayarkan kekurangan upah karyawan.
Dia menambahkan kekurangan gaji 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMP, selama lebih kurang 2 tahun totalnya memcapai Rp.2,7 miliyar.
Ketika kru awak media ini memcoba menghubungi Kordinator daerah Federasi transportasi dan angkutan ( Konpederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ) wilayah Provinsi Sumatera Utara, terkait aksi tuntutan karyawan PT.Wahana Graha Makmur yang berunjuk rasa ( Demo ) dikantor Dinas Tenaga Kerja Wilayah III, Pematangsiantar mengatakan apa yang dialami rekan-rekan kaum buruh PT.WGM yang berada dikabupaten Dairi tersebut, saya selaku kordinator daerah Federasi transportasi industri umum dan Angkutan Konpederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( Korda FTA KSBSI SUMUT )
"Sangat mengutuk keras apa yang sudah dilakukan PT.WGM terhadap buruhnya, saya berharap agar secepatnya Bapak Gubernur Sumut memerintahkan kadisnaker Prov.Sumut untuk turun langsung kePT.Wahana Graha Makmur tersebut dan meminta Bapak kapoldasu agar tetap mengawal persoalan ini sampai selesai, ini persoalan perut sejengkal kemana pun ditempuh rekan-rekan buruh yang sudah terjolimi...hak-haknya telah dirampas," ujar Edy
Edy.S.Harahap menambahkan jika perusahaan tidak juga menanggapi masalah pembayaran kekurangan upah kepada karyawan, bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang ketenaga kerjaan yang telah ditetapkan Pemerintah indonesia.
Robin.M
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND