MEDIA MATA BIND Tulang Bawang,-Sebanyak 1.690 kendaraan dinas Pemkab Tulangbawang menunggak pajak selama satu hingga 10 tahun. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan teknis pembayaran pajak merupakan tanggungjawab masing-masing OPD.Tulang Bawang, Rabu 23/3/2022.
Kepala Samsat Tulangbawang Rodi Hayani Samsun Mengatakan ,"Tunggakan pajak 1.690 kendaraan dinas per Oktober 2021 terdiri 314 mobil dan 1.376 sepeda motor. Data ini disampaikan Kepala Samsat Tulangbawang Rodi Hayani Samsun, Senin 21 Maret 2022. Kendaraan menunggak pajak bersifat rekonsiliasi. Kendaraan kemungkinan sudah dihibahkan, mutasi atau dihapus dari daftar inventaris.
Rodi mengharapkan Pemkab Tulangbawang memanfaatkan program pemutihan beberapa waktu lalu. Pembayaran denda tunggakan poajak bisa dikurangi dan hanya membayar biaya pokok pajak selama satu tahun. Dari ribuan kendaraan, beberapa di antaranya menunggak pajak 10 tahun.
Samsat Tulangbawang sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Tulangbawang, namun sampai hari ini belum mendapatkan respon.
Kabid Aset BPKAD Tulang bawang Arriza S. Akbar saat di temui di ruang kerjanya, menjelaskan teknis pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab masing-masing OPD. Anggaran pajak kendaraan sudah dianggarkan setiap tahun.
"Adanya tunggakan pajak sampai 10 tahun, BPKAD menduga kondisi kendaraan kemungkinan rusak berat atau bahkan tidak dilaporkan. Kendaraan mungkin juga sudah dihibahkan ke Pemkab Tulangbawang Barat dan Pemkab Mesuji. Ada sebagian kendaraan sudah dilelang. " Jelas Kabid Arriza.
Ideus Toha
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND