MEDIA MATA BIND JAKARTA,- Maraknya penyuntikan gas subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin di pindahkan ke Gas 12 kg Non Subsidi, hal ini pun sangat merugikan negara yang di taksir mencapai milyaran Rupiah.
Sesuai perundang-undangan yang sudah di tetap kan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
BBG (Bahan Bakar Gas) bersubsidi yang Anda maksud adalah LPG yang(Liquified Petroleum Gas) dalam kemasan tabung LPG 3 kg. Hal ini karena LPG yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume.
Foto Barang bukti penyuapan |
Hal ini di samping merugikan negara juga merugikan masyarakat yang seharusnya gas 3 Kg Subsidi di peruntukan untuk masyarakat kurang mampu tetapi di salahgunakan oleh oknum Mafia Migas demi keuntungan Pribadi.
Dari hasil investigasi di lapangan pemain/mafia Migas, yang di peroleh mencapai milyaran perbulannya dan di duga juga banyak keterlibatan oknum di belakangnya,
dari hasil temuan di lapangan ada beberapa Tempat lokasi Penyuntikan GAS Ilegal. yang dengan di komandoi dengan korlap ( Kordinator Lapangan) Yang biasanya untuk menyuap yang datang.
Saat team mendatangi beberapa Tempat penyuntikan Gas ilegal di suap dengan sejumlah uang. 18/03/2022
Lebih dari 5 tempat Titik lokasi penyuntikan gas ilegal, yang ada di jakarta dan juga cikeas, dengan Pendana Atau Bos yang sama dan di komandoi dengan korlap yang sering di panggil dengan inisial Aloy dan galung.
Hal ini di minta pihak aparat penegak Hukum untuk segera menindak para mafia Migas yang merugikan Negara mencampai Milyaran Rupiah perbulannya.
Red
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND