MEDIA MATA BIND Ketapang kalbar,- bedasarkan data yang di himpunan oleh awak pada hari Senin tanggal. 07/03/2022. salah satu warga yang kecamatan hulu sungai wilayah hukum Polsek Sandai Kapolres Ketapang yang tidak mau di sebut kan nama nya.
Menerangkan kepada awak media bahwa telah terjadi musibah meninggal dunia akibat sengatan listrik di dalam lobang di tambang emas tanpa izin (fetti)di sayan wilayah desa riyam dadap kecamatan ulu sungai wilayah hukum Polsek Sandai Kapolres Ketapang.
Warga ulu sungai yang tidak mau di sebut kan nama nya menerangkan kejadian meninggal nya korban pada tanggal .02/03/2023. di akibatkan tersetrum aliran listrik di dalam lobang pertambangan emas tanpa izin di wilayah sayan
dan korban tersebut adalah warga Ketapang berinisial (AN) ujarnya narsum yang tak mau disebut kan nama nya.
Awak media langsung menkonfirmasi kepada Kapolsek Sandai iptu panni Athar Hidayat.
melalui via WhatsApp. untuk mempertanyakan kronologis kejadian meninggal nya saudara AN. tersebut. namun jawaban Kapolsek Sandai iptu panni Athar Hidayat. pada hari Sabtu tanggal .05/03/2022. sekira jam.13.20.wib.ya pak nantik saya Cek dulu ya pak. terang nya Polsek Sandai.
Kemudian awak media menunggu lagi keterangan dari Kapolsek Sandai dari sejak tanggal. 05/03/2022 sampai tangga l 07/03/2022. awak media beberapa kali menelpon via WhatsApp tidak ada di jawab padahal via WhatsApp pak Kapolsek sandai di lihat dalam keadaan online.
Seharusnya Kapolsek sandai harus menginformasikan hasil pengecekan yang di katakan saat pertama kali di konfirmasi.!!!.?
kalau Kapolsek sandai mengaku tidak tahu dengan kejadian tersebut itu sangat tidak mungkin.sedangkan Kapolsek Sandai mempunyai anggota babinkamtibmas.yang bertugas di wilayah kejadian tersebut.
LSM tindak Supriadi dan masyarakat saudara mustakim.pun angkat bicara terkait kejadian meninggal nya saudara AN.di tambang emas tanpa izin (petti) di wilayah sayan desa Riyan Dadap kecamatan ulu sungai wilayah hukum Polsek Sandai Kapolres Ketapang
Akibat lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal mining atau (fetti) di ketapang.sehinga menimbulkan korban jiwa.dan walaupun ada penindakan di nilai saling tebang pilih,
Sedangkan kegiatan penambangan emas tanpa izin (petti).sudah jelas melangar undang undang
No.3.tahun 2020.tentang perusahaan atas undang undang nomor.4.tahun 2009.tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan rahmat tuhan yang maha esa
Persiden rebublik indonesia.menimbang.
a.bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia Merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang maha esa yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan dan kemakmuran Rakyat secara berkeadilan.
b.bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting dalam memberikan Nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.yang menyelengaraannya masih terkendala kewenangan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perizinan. perlindungan terhadap masyarakat terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan dan sangsi Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan epektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
C.Pengaturan pertambangan mineral dan batubara yang saat ini di atur dalam undang undang nomor 4tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara masih belum dapat menjawab perkembangan. permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaran Pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif.efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara
.(supli)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND