Ops Penyakit Masyarakat di Kepulauan Sumenep, Geledah hingga ke Rumahnya


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 hijriyah, anggota Polsek Kangean Polres Sumenep, berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari toko dan rumah 2 (dua) orang pemilik dan penjual Miras, yang mana minuman keras dinilai sebagai penyakit masyarakat. Selasa (12/4/2022).

Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H., M.H, melalui Humas Polres Sumenep menyampaikan, pada hari Senin (11/4) sekira pukul 14.40 Wib, anggota Polsek Kangean bersama Koramil Kangean telah melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

"Adapun 2 (dua) orang yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjual belikan miras adalah Mulyadi (44 tahun) dirazia dan digeledah didalam rumah dan tokonya, dan Rasidi (38 tahun), dirazia dan geledah didalam rumahnya. Keduanya merupakan warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Arjasa," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Mulyadi, sebanyak 24 botol Miras berbagai merek. Dan dari Rasidi, sebanyak 76 botol Miras berbagai merek.

"Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik Miras, berikut barang bukti, diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(fthrrfk)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم