Kapolres Kubu Raya Tetapkan Tersangka Petugas SPBU yang Merampas Handphone salah satu Wartawan


MEDIA MATA BIND KUBU RAYA,- Awak Media Dan LSM Sangat Apresiasi Kinerja Kapolres Kubu Raya, Atas Penetapan Status Tersangka Pada Kasus Perampasan Handphone Wartawan Oleh Petugas SPBU, Beberapa Awak Media di Kalbar dan sekitarnya memberikan ucapan apresiasi kepada Kapolres Kubu Raya AKBP. Jerrold Kumuntoy, dengan lebijakannya melakukan tindakan hukum penetapan status tersangka kepada petugas SPBU Pal 13 Kubu Raya yang arogan melakukan perampasan Handphone milik salah satu wartawan beberapa waktu lalu.

Awak Media Dan LSM Sangat Apresiasi Kinerja Kapolres Kubu Raya, Atas Penetapan Status Tersangka Pada Kasus Perampasan Handphone Wartawan Oleh Petugas SPBU.
Ketua Umum FW-LSM Kalbar Syafarudin Delvin, SH Ditempat terpisah Ketua Umum FW-LSM Kalbar Syafarudin Delvin, SH., angkat bicara, kami dari awal mengikuti perkembangan kasus ini sampai mana prosesnya dan bagaimana tindakan hukumnya, sempat menjadi tanda tanya akhirnya Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumuntoy melakukan responsive cepat dengan melakukan penetapan status tersangka kepada anggota SPBU yang terlibat cek cok mulut dan melakukan perampasan Handphone salah satu wartawan ungkapnya.

Keputusan bijak yang dilakukan oleh Kapolres Kubu Raya tersebut, dengan adanya peningkatan status hukum tersebut kami sebagai media dan Lsm sangat bangga adanya tindakan hukum jelas, jadi semua SPBU lebih paham apa itu kinerja wartawan dan LSM.


Apresiasi juga datang dari berbagai kalangan Wartawan dan LSM atas penetapan status hukum petugas SPBU tersebut, kami harapkan kebijakan Kapolres Kubu Raya dapat menjadi contoh pada Kapolres lainnya yang ada di Indonesia khusunya kalimantan barat.

Sesuai UUD sudad jelas jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Tutupnya.

(supli)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم