MEDIA MATA BIND Tulang Bawang,- Pasca Dibacakannya Tuntutan dan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. Jl, Cemara Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala Sel., Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,Selasa 31/5/2022.
Sempat beredar di Media Social yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, penanganan perkara penuh dengan rekayasa." Ini Penjelasannya".
Kejaksaan Negeri Menggala melalui Kasi Intel Leo Nardo Adiguna SH.,MH PASCA PUTUSAN NOMOR 40/Pid.Sus/2022/PN Menggala Atas Nama Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI. Mencermati dinamika pasca dibacakannya tuntutan dan putusan pidana terhadap diri terdakwa terutama di media social yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas nama, Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban. Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP
yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi sejumlah 5 orang, termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi
dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum Korban. Surat hasil
Pemeriksaan Psikologis dan Konseling terdhadap korban dan surat hasil laporan Sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan
terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yangToha meringan kan bagi diri terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum
menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh Terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan
Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Pertama dalam surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Kami tegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan acara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kasi Intel Leo Nardo Adiguna menegaskan Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Idrus Toha
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND