MEDIA MATA BIND KETAPANG,- Kalbar,Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Si tampak kesal atas pemberitaan salah satu Media Online, dimana dituding, program food estate di Teluk Keluang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang untuk kepentingan dirinya.
Rasa kesal itu tercetus ketika dia atas nama Bupati Ketapang menyampaikan kata sambutan acara Partai Golkar mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Training Of Trainer (TOT) Karakter di Ballroom Hotel Aston Ketapang, Sabtu (02 Juli 2022).
Bupati Martin mengatakan kawasan hutan yang rencananya akan dibangun kawasan ketahanan pangan alias food estate itu, hutannya belum dikelola dan izinnya baru diajukan ke Pemerintah Pusat.
“Jadi, isu food estate Teluk keluang untuk kepentingan pribadi saya dan oknum pejabat itu fitnah, Pemerintah Ketapang baru mengajukan izin ke pemerintah pusat,” jelas Martin Rantan sebagaimana dilansir dari Asatuonline.id, Sabtu (2/7/22).
“Dan food estate ini merupakan upaya membangun daerah yang sudah kita rencanakan guna kepentingan masyarakat petani yang lebih baik menjadi masyarakat sejahtera ke depan,” tambah dia.
Menyikapi pernyataan Bupati di atas, Ketua LSM Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin Kabupataen Ketapang, Haji Zainudin, SE mengatakan, jika Bupati Martin merasa di fitnah, seharusnya Bupati mengambil sikap, setidaknya dapat menjelaskan ke publik sehingga tidak terkesan melakukan pembenaran.
“Merasa Difitnah, laporkan dan tuntut saja. Inikan terkait marwah dan wibawa pemerintah daerah,” tutur Zainudin pada Japos.co, Minggu (3/7/22).
“Ataupun, setidak-tidaknya Bupati dapat menggunakan hak jawab, mengklarifikasi kabar fitnah itu pada media yang memberitakan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan publik mendapat kejelasan,” lanjut dia.
Diakui Zainudin, sesuai pengamatan dan data yang ia dapat, sebenarnya masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa Pemda Ketapang belum mendapat restu tentang pembebasan lahan, dimana saat ini sedang mengajukan izin kawasan hutan. Bahkan dari 32.000 hektar yang diusulkan, hanya 16.000 ha yang mendapat validasi dari lingkungan hidup atau dipandang layak untuk dibangun kawasan Food Estate, itupun masih berproses.
Sehingga menurutnya, izin prinsip terkait penggunaan atau pembebasan lahan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kehutanan belum mendapat lampu hijau alias izinnya belum diaminkan.
Hanya saja kata dia, beberapa tahun belakangan ini Pemda Ketapang Melalui APBD telah mengelontorkan dana milyaran rupiah untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur di Teluk Keluang, sehingga banyak kalangan membicarakan hal tersebut.
“Seperti, pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, jalan rabat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor dan bibit ikan yang kesemuanya program tersebut teruntuk lokasi Teluk Keluang. Dan semua itu dapat dilihat dari pos anggaran Dinas Perkim-LH, Dinas Perhubungan dan Distanakbun Ketapang,” ungkap Zainudin mencontohkan dan mengaku rincian itu dikutipnya dari borneo tribun beberapa waktu lalu.
Selanjuntnya dia berharap dan berdo’a semoga langkah Pemda Ketapang yang telah diambil tidak menabrak aturan. Bagaimanapun Zainudin berpandangan, agak canggung, izin pembebasan kawasan masih berproses sementara uang rakyat milyaran rupiah terkuras.
“Membangun kawasan pangan itu baik, tetapi jika cara kerja salah akan berujung mubazir dan bisa tesandung hukum. Pembangunan infrastruktur dan lainnya yang terlanjur ada, menguntungkan pemilik kebun sawit sekitar sana (Teluk Keluang),” kata dia mengakhiri.(Tris).(supli)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND