MEDIA MATA BIND Ketapang Kalimantan Barat,- Matius Mardi kades Desa Batu Daya,saat di konfirmasi di Rumah pribadinya kamis 11/8/2022 siang menjelaskan, alau dirinya tidak pernah mengeluarkan kata kata membantah tentang berita media masa, yang menemukan limbah PT MBK meluap pada 20/6/2022 lalu di kolam line aplikasi.
Mardi menyesalkan kepada Askep Humas PT MBK Betlyawan alias Wawan yang membawa wartawan Kerumahnya Dan menuliskan bahasa bahasa yang bukan sepantasnya di publikasikan"membantah".saya tidak membantah apa yang pernah di beritakan media masa terkait meluapnya kolam line aplikasi sehingga limbah PT MBK masuk ke sungai.
Mardi menambahkan, memang warganya tak akan mungkin terdampak dari air limbah PT MBK, di karenakan pemukiman penduduk Desanya jauh di atas. Namun yang terdampak limbah tentu yang di aliri air dan menggunakan air sungai Badak dan sungai Kenanya,di sana ada warga Dukuh Kananya. Selanjutnya air sungai kanaya yang turun ke sungai laur, Di sana ada warga Desa Bayun Sari, Bahkan masyarakat banyak di hilir sungai laur, yang menggunakan air untuk keperluan sehari hari.
Mardi menyesalkan sikap PT MBK, menjadikan dirinya terlibat dalam persoalan limbah, di buktikan ada surat panggilan polres ketapang tanggal 8 Agustus 2022 lalu terhadap dirinya.
Mardi bingung dia di panggil lalu siapa pelapornya?... dan sempat bertanya kepada penyidik, dan dijawab penyidik berdasarkan berita/media Sosial, dan saya meminta agar melibatkan desa lain nya atau desa yang terdampak.Keluh Mardi
Saat di konfirmasi via telepon Askep Humas PT MBK Bethliyawan alias wawan mengatakan, Perusahaan menjalankan oprasional patuh terhadap aturan yang berlaku. Juga selalu memonitoring lokasi area perkebunan termasuk lokasi limbah di dalam HGU PT MBK.
10/8/2022 Asman kades Bayun sari di konfirmasi dikantor Desa menjelaskan. sebelum ada PKS PT MBK di hulu sungai Kanaya, air sungai kanayalah yang menjadi sumber air bersih warga kami, air sungai kanaya lah yang kita minum dan keperluan kosumsi lainnya. Tapi sekarang mulai dari aktivitas PKS PT MBK beroperasi kita tidak berani meminum air sungai Kanaya lagi.
Apa lagi berita bocornya limbah PKS PT MBK bukan hanya kali pertama, yang masuk kesungai kanaya ini. Bahkan pernah warga kita menemukan banyak ikan mati di sungai kanaya ini awal awal PKS PT MBK beroperasi. " kita punya saksi warga desa ini yang menjumpai, terang Asman.
Saat di tanya tentang dampak lain?...
Asman menjawab"PT MBK telah melakukan dugaan pencemaran lingkungan,yang berakibat merusak ke arifan lokal masyarakat khususnya desa Bayunsari ini.
Karena Desa Bayunsari lah yang besar terdampak dari tumpahan limbah PKS PT MBK yang mengalir bersama aliran air sungai Kanaya dan masuk ke sungai laur.
Asman berharap, agar pemerintah Dinas terkait bisa mengontrol semua aktivitas PKS PT MBK. Supaya mengurangi tingkat pencemaran Air khususnya. Karena selama ini nampaknya belum ada pengontrolan yang serius dan profesional yang di lakukan. Sehingga semaunya pihak PT MBK beroperasi dan membuang limbah produksinya tutup Asman.
Berdasarkan penjelasan Sdr. SUPRIADI LSM TINDAK INDONESIA Selaku pelapor saat datang kantor dinas Perkimlh Kabupaten Ketapang sesuai Berita Acara Verifikasi Pengadu Hurup A. Hasil Kegiatan Verifikasi lapangan Angka 4. berbunyi untuk surat Rekomendasi tindak lanjut akan diterbitkan setelah hasil analisa labotarium air sungai minimal 14 hari Kerja, serta berdasarkan laporan hasil verifikasi lapangan.
maka dari itu supriadi melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada tim yang bertanda tangan di berita acara tersebut maka dapat kami pantau hasil uji labotarium tersebut telah keluar atau terbit dengan Nomor surat Nomor: lablingktp/231/LHU/VIII/2022, Lampiran (Attachment) LHU Nomor : Lablingktp/231/LHU/VIII/2022 Tanggal 01 Agustus 2022, Kode contoh uji (Nomber of sampel) : TB-01,
Lampiran (Attachment) LHU Nomor : Lablingktp/232/LHU/VIII/2022 Tanggal 01 Agustus 2022, Kode contoh uji (Nomber of sampel) : TB-02,
Lampiran (Attachment) LHU Nomor : Lablingktp/233/LHU/VIII/2022 Tanggal 01 Agustus 2022, Kode contoh uji (Nomber of sampel) : TB-03,
Lampiran (Attachment) LHU Nomor : Lablingktp/234/LHU/VIII/2022 Tanggal 01 Agustus 2022, Kode contoh uji (Nomber of sampel) : TB-04,
dan serta laporan verifikasi kasus pengaduan dan/Atau Kerusakan Likungan, Dari hasil analisis labotarium pada sumber air limbah diperoleh analisa bahwa sebagian besar melebihi ambang batas, semua titik sampling sungai sebayak 4 titik, parameter BOD dan COD melebihi baku mutu air kelas II sesuai dengan PP No.22 Tahun 2022 pada lampiran VI) dapat disimpulkan diberikan sanksi teguran pertama, Yaitu PT. Mulia Bhakti Kahuripan(MBK) telah melakukan kelalaian dalam pengoperasian pemanfaatan air limbah ke lahan kebun dan terindikasi melakukan pencemaran ke sungai badak dan sungai kenaya.
dari hasil tersebut telah di sampaikan kepada Kabid dan Kepala Dinas serta akan di kirim kebupati ketapang agar dapat di tindak lanjuti jelasnya supriadi dari pembicara dengan tim tersebut
.(supli)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND