Banyak Persoalan di Lokasi Tambak Udang Desa Badur, Ketum LSM GARIS Rekomendasikan Ini


MATA BIND SUMENEP - Kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ke lokasi tambak udang di Desa Badur (1/12), ditemukan beberapa persoalan atas pengelolaan tambak udang tersebut.

Adanya beberapa persoalan yang ditemukan, Ketua umum (Ketum) LSM GARIS, merekomendasikan 'Win Solution' atau pemecahan persoalan di lokasi tambak undang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu (4/12/2022)

Nurhasan, Ketum LSM GARIS menyampaikan prihatin dan sangat menyayangkan terhadap oknum investor-investor nakal yang hanya mementingkan keuntungan perusahaan dan pribadinya, namun mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Mereka itu 'Ngala' nyamanna dhibi'; bahasa madura, artinya; oknum investor itu semena-mena, tidak memikirkan nasib masyarakat," tukas Nurhasan.

Ketum LSM GARIS dan ONG

Lanjut kata Nurhasan, akibat perbuatan semena-mena, memberi dampak buruk pada lingkungan dan kehidupan masyarakat, bahkan pada anak-anak generasi penerus bangsa, serta menjadi sumber konflik di masyarakat. 

"Sangat jelas saya melihat, pengelolaan tambak udang di Desa Badur itu sudah tidak benar, limbahnya tidak diolah dengan baik dan benar, sehingga dirasakan bau menyengat, dan limbah itu dibuang ke laut," tegasnya.

Menurut Nurhasan, pengelolaan tambak undang yang tidak dilakukan dengan baik dan benar, dampak langsungnya yaitu pencemaran lingkungan, rusaknya keseimbangan ekosistem dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup biota laut.

"Otomatis masyarakat mengeluh, dan akhirnya berontak, karena sendi mata pencaharian mereka terganggu, nelayan kesulitan menangkap ikan, kehidupan nelayan jadi sulit dan terancam miskin pendapatan," imbuhnya.

Selain itu kata Nurhasan, karena air laut sudah tercemar limbah tambak, kualitas ikan di laut menjadi rendah dan lemah. Hal ini sangat berisiko pada kualitas kesehatan warga, khususnya pada pertumbuhan dan perkembangan anak-anak generasi penerus, karena mengkonsumsi daging ikan yang terkontaminasi limbah tambak, yang mana kemungkinan besar mengadung bakteri atau zat racun.

"Dinas terkait yang tergabung dengan Tim Pengendalian dan Pengawasan Tambak harus berfikir jauh kesana, yaitu dampak pada anak-anak generasi penerus," terangnya.

Nurhasan berharap, pihak perusahaan pemilik ataupun pengelola tambak udang, dan pihak Dinas terkait, agar menuntaskan persoalan tambak ini secara serius. Kewajiban dan tanggung jawab mereka yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai abdi negara untuk melayani rakyat. 

"Berikan rasa keadilan dan hak asasi kepada Rakyat Desa Badur untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara," ujar Nurhasan menggugah.

Nurhasan kembali menegaskan agar Pemerintah berfikir lebih jauh ke depan terhadap nasib anak-anak generasi penerus, terkait pertumbuhan dan perkembangannya saat ini, dan kehidupannya dimasa selanjutnya.

"Marilah, kita sama-sama berfikir masa depan anak-anak generasi setelah kita. Jangan sampai ada pembiaran, sehingga masyarakat dan anak-anak kita menjadi korban ketidak adilan, karena penerapan kebijakan yang salah," harapnya.

Lebih lanjut Nurhasan mengharap, tindakan cepat dan tegas serta 'Win Solution' memecahkan persoalan yang ditemukan di lokasi tambak udang, atas pelanggaran perusahaan pengelolaan tambak udang yang mana perusahaan cenderung semena-mena dan mengabaikan kewajibannya.

"Secara ekonomi nelayan yang paling dirugikan. Berdasarkan aduan masyarakat, bahwa aktifitas nelayan terganggu karena adanya pipa milik perusahaan yang sengaja dipasang masuk ke tengah laut, sehingga jaring dan pancing nelayan sering kali tersangkut. Air laut keruh dan berbau, tidak ada lagi lumut yang tumbuh, karang menjadi rapuh, nelayan kesulitan mendapatkan ikan tangkapan," ulasnya.

Atas nama masyarakat Desa Badur, ada beberapa poin yang ingin kami (LSM GARIS) rekomendasikan, diantaranya; Pertama, pihak perusahaan memperhatikan tuntutan masyarakat, sebagaimana surat pengaduan masyarakat melalui Pemerintah Desa Badur, kepada Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep.

Kedua, perusahan harus menunjukkan iktikat baik, berkomunikas dan kooperatif terhadap Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah. 

"Pihak perusahaan jangan mangkir dan mengabaikan, serta berbuat semena-mena, jangan mentang-mentang alias ngala' karebhe dhibi'," 

Ketiga, evaluasi, monitoring diperketat, dan perbaikan AMDAL adalah wajib dilakukan. 

"Sehingga tidak ada lagi indikasi pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kehidupan warga dan anak-anak generasi penerus,"

Keempat, transparansi dan pembuktian hak legal dari perusahaan tambak harus dipastikan. Dalam hal ini Tim Pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas dan transparan. 

"Jangan ada oknum investor abal-abal masuk ke Kabupaten Sumenep, sehingga memicu konflik di masyarakat,"

Kelima, langkah mediasi, duduk bersama untuk mencapai mufakat, harus mengikutsertakan pihak ketiga, baik dari unsur tokoh, LSM dan atau Jurnalis.

"Legal ijin perusahaan harus dapat dibuktikan bersama-sama, jika tidak, maka audensi bersama DPRD Sumenep adalah solusinya,"

Keenam, Perusahaan dan Pemerintah harus berkolaborasi dengan baik, utamanya dalam hal lingkungan dan kesehatan warga. Dengan melakukan rehabilitasi, reklamasi ataupun reboisasi di wilayah sempadan bibir pantai yang semakin terkikis abrasi.

"Kewajiban perusahaan (red, Perseroan) salahsatunya adalah melaksanakan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat dan lingkungannya yang terdampak," tutup Nurhasan aktivis senior, Ketua Umum LSM GARIS, yang mana juga ikut menyaksikan pada saat kunjungan lapangan Tim Pemkab Sumenep ke lokasi tambak undang di Desa Badur.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم