MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kepala Desa Badur bersama puluhan warga Desa Badur, serta Tim Pemerintah Kabupaten Sumenep menggeruduk masuk secara bersama-sama ke dalam lokasi tambak yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Badur, untuk memastikan pengelolaan tambah tersebut, yang mana diketahui adanya perusahaan pengelola tambak tersebut sampai saat ini masih aktif beroperasi, dan dinilai banyak merugikan masyarakat. Kamis (1/12/2022).
Atnawi, S.M, Kepala Desa (Kades) Badur menyampaikan, melalui Pemerintah Desa, warga Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep melayangkan surat yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, meminta pembuktian terkait legalitas hak lahan dan pengelolaan tambak yang ada di lokasi wilayah Pemerintahan Desa Badur.
"Kami menginginkan pembuktian legalitas hak lahan dan pengelolaan tambak yang ada di lokasi Desa Badur," terangnya.
Selain itu, Kades Badur meminta agar pihak DPMPTSP Kabupaten Sumenep memberikan klarifikasi ataupun bukti-bukti pemberian ijin operasional perusahaan tambak tersebut.
"Jadi, masyarakat itu butuh kejelasan dari pihak Dinas Perijinan Sumenep, dan hal ini kami lakukan karena adanya beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat Desa Badur," jelasnya.
Menurut Kades Badur, mulai dari awal tambak-tambak itu dibuat, sampai saat ini aktif beroperasi, masyarakat merasa banyak dirugikan.
"Kami juga mempertanyakan, apakah pihak pengelola tambak pernah menjual lahan tambaknya kepada pihak lain sebelumnya. Selaku pemerintah Desa Badur dan warga disini tidak tahu siapa orangnya yang mengelola tambak itu. Dia tidak pernah komunikasi datang kesini (Pemerintah Desa)," ungkapnya.
Selanjutnya, Kades Badur menginginkan agar pihak DPMPTSP Kabupaten Sumenep melakukan kajian bersama dan mufakat atas terbangunnya pipa pembuangan limbah tambak ke laut, yang mana sangat mengganggu dan merusak ekosistem, serta mengancam kehidupan biota laut yang jelas merugikan masyarakat nelayan.
"Adanya pemasangan pipa sampai ketengah laut, sudah lama diketahui warga nelayan disini. Mereka itu (red, pihak perusahaan) memasang pipa sampai ketengah laut, hal itu sangat mengganggu transportasi perahu nelayan, bahkan jaring nelayan tersangkut dipipa itu," terangnya.
Kades Badur berharap, dengan banyaknya persoalan, agar pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep menindak tegas. Sehingga warga Desa Badur tidak merasa dirugikan dengan adanya perusahaan tambak.
"Kami memohon kepada Pemerintah Sumenep, untuk segera dilakukan tindakan tegas, demi ketentraman dan kondusifnya masyarakat di Desa Badur ini," pungkasnya.
Tatik, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat melalui kepala Desa Badur.
"Kami datang kesini berdasarkan surat pengaduan dari Kades terkait tambak disini. Ada indikasi limbah yang bikin bau ke masyarakat, dan indikasi ada penyerobotan tanah, serta paralon atau pipa yang menggaggu nelayan. Diantaranya itu yang tertera dalam surat," jelasnya.
Terkait dengan temuan di lokasi, sebagaimana diketahui bersama bahwa kedatangan Tim ke lokasi tambak, yang mana Tim dari Kabupaten Sumenep hanya ditemui oleh penanggung jawab tambak.
"Apa yang menjadi tuntan dari pak Kades tadi, dalam waktu cepat kami akan komunikasikan ke pemilik tambak ini. Insya'allah untuk kondusifnya keadaan ini, dalam waktu cepat akan kita lihat lagi," tuturnya.
Lanjut Tatik menjelaskan, beberapa temuan yang kita lihat bersama tadi, diantaranya yaitu limbah yang langsung dibuang ke laut.
"Disini kami benar - benar ingin bentindak adil, karena investor itu juga dibutuhkan di Kabupaten Sumenep. Namun investor juga jangan semena - mena, dan investor juga harus melihat kapasitas kami. Tentu, ada investor yang datang, kita dan juga masyarakat ikut senang," tandasnya
.(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND