MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI,- Dengan beberapa waktu lalu pemerintah telah menaikan harga bahan bakar minyak dan harga minyak dunia yang sering meningkat, pemerintah melakukan pendistribusian bahan bakar minyak dengan bahan bakar subsidi juga non subsidi. 15/12/2022
Hal ini pun banyak di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang sering di sebut dengan mafia BBM Bersubsidi dengan melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar dengan jenis solar.
Seperti yang terletak di Rt 01 Rw 20. Jl Raya Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi salah satu Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar yang di timbun dan akan di jual kembali ke pihak industri.
Sebagai sudah di atur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dari hasil investigasi di lapangan bahwasanya pengurus dilapangan bernisial G dan salah satu pekerja nya adalah berisnisial T mengaku sudah 2 Minggu berjalan nya praktik Penimbunan BBM Bersubsidi ini.
Dan Pembelian Solar tersebut di beli dari SPBU dengan menggunakan Mobil modifikasi berjenis coltdisel yang salah satunya berwarna hijau 2 dan mobil helf 1dan mobil Truck yang dari hasil investigasi di lapangan di Duga ada 4 mobil modifikasi yang berjalan.
Saat di lakukan investigasi kembali bahwa pada sekitar pukul 03 dini hari 15 Desember 2022 melakukan pemindahan tempat dengan menyedot solar ke mobil tangki warna biru / Mobil Transportir dan sampai saat ini mafia solar tersebut berpindah tempat yang belum di ketahui keberadaan nya.
Hal ini pun seharusnya dari Aparat Penegak Hukum harus lebih ketat dalam pengawalan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang sudah di atur dalam undang-undang.
Red
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND