MEDIA MATA BIND KETAPANG,- Bedasarkan hasil investigasi awak media pada Sabtu malam Minggu tanggal 05 Maret 2023. telah di temukan perjudian berjenis kolok" di desa gerai kecamatan Simpang dua kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
di duga permainan judi kolok"tersebut ikut meramaikan acara gawai adat dayak di kecamatan Simpang dua.
kenapa ada praduga tersebut.di karnakan perjudian kolok"tidak nengidah kan dengan ada nya tamu dari kabupaten yang masih ada di tempat gawai adat dayak tersebut.
Dangan ada nya temuan permainan judi kolok"tersebut.awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota panitia.
namun salah satu anggota panitia tersebut menjelaskan .sudah menerang kan permainan judi tersebut sudah di larang..dan mereka buka judi juga bukan di dalam area gawai.
dan mereka yang bermain judi kolok "ketika ada apa"bukan tanggung jawab panitia.
ujarnya.salah satu panitia gawai.
sangat di sayangkan padahal mobil tamu yang berplat warna merah masih banyak berada di lokasi gawai adat dayak kecamatan Simpang dua kabupaten Ketapang namu entah kenapa biasa tidak di ketahui bahwa adanya kerumunan warga di lapak judi kolok"
Sedangkan jarak lokasi gawai adat dayak
dan lokasi judi di perkirakan sekitar paling jauh 35meter
apa memang tidak tau atau pura"tak tau.
sedangkan intrusi:
Kapolri Perintahkan Libas Perjudian
“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online di laman www.detik.com.
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Pemain diancam 4 tahun penjara
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainannya menggunakan media bingo, kartu, dadu, lotere, nomor, dan lain-lain.
supli.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND