Jum'at Curhat Polres Sumenep bersama AKD dan Tomas: Debt Collector Harus Ditindak Tegas


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya  Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menggelar kegiatan bertajuk 'Jumat Curhat' untuk mendengarkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa Tokoh Masyarakat Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jum'at (03/03/2023 )

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa, kegiatan Jum'at Curhat merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

"Program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing," tukas AKBP Edo panggilan akrab Kapolres Sumenep.

Lanjut kata AKBP Edo, dalam kegiatan Jum'at Curhat kali ini, Ia (Kapolres) didampingi para pejabat utama Polres Sumenep ngopi bareng, berbaur dengan para Kepala Desa se Kecamatan Manding, bertempat di kediaman Kepala Desa Manding Daya, yakni Ach. Daini.

"Dengan kegiatan Jum'at Curhat, maka kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin," harapnya.

Selain itu kata Kapolres, dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal Harkamtibmas.

Lebih lanjut disampaikan, perwakilan Kepala Desa mengatakan, bahwa saat sekarang lagi marak para debt Collector seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Menurutnya, bila debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan, sehingga menjadikan Kamtibmas tidak kondusif.

Menanggapi Curhatan atau masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa tersebut, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa masalah debt Collector menjadikan atensi kami (pihak Polres Sumenep) agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, karena hal ini akan membahayakan.

"Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan," ujarnya

Adapun kelengkapan yang dimaksud, Kapolres Sumenep menjelasakan sebagai berikut.

Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt Collector yang diminta jasanya.

Kedua, yang wajib dipenuhi debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Ketiga, harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya.

"Kegiatan Jum'at Curhat digelar dengan suasana penuh dengan keakraban dan kekeluargaan sambil menikmati kopi hangat," pungkas Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. 

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم