MEDIA MATA BIND Kabupaten Bekasi,- saat ini mulai memanas terkait akan berakhirnya masa jabatan PJ Bupati yang kini dijabat Dani Ramdan.
Berbagai ungkapan aspirasi masyarakat baik yang pro maupun yang menolak perpanjangan masa jabatan PJ Bupati yang sedianya akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang, mewarnai iklim politik di Kabupaten Bekasi.
Tak kurang dari berbagai ormas dan LSM, termasuk para Tokoh Masyarakat yang ikut terlibat dalam konstelasi dukung mendukung. Mereka yang mendukung perpanjangan masa bhakti PJ Bupati menegaskan apa yang mereka suarakan tak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perlu diketahui PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 32/3246/OTDA Tahun 2022, dengan masa jabatan selama satu tahun menggantikan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marzuki.
Namun yang menarik adalah dalam surat usulan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi terkait nama – nama calon PJ Bupati mendatang, nama PJ Bupati saat ini, Dani Ramdan, tidak tercantum. Tiga nama yang justru diusulkan oleh DPRD adalah Yana Suyatna, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Kedua, Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Ketiga, Koswara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
“Ketiga orang ini pantas untuk memimpin Kabupaten Bekasi.” Ungkap BN Holik, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi seraya menambahkan bahwa ketiga orang tersebut adalah pejabat-pejabat baik yang berprestasi. Meski dia tidak memerinci prestasi apa yang dimaksud.
Sebagai informasi, PJ Bupati, Dani Ramdan sebelumnya pernah menjabat sebagai PJ Bupati pada periode Juli sampai Oktober 2021. Saat itu, Dani ditunjuk setelah terjadi kekosongan jabatan Bupati karena Eka Supria Atmaja, Bupati saat itu, meninggal dunia.
Terkait dengan hiruk pikuk pemilihan PJ Bupati, Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, DR Abid Marzuki, yang juga pembina Pondok Pesantren At – Taqwa mewanti – wanti agar Kementerian Dalam Negeri harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menunjuk Pj Bupati mendatang.
“Penting untuk mendengar dan memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. Apalagi menyambut tahun politik tentu situasinya agak berbeda. Tampung semua aspirasi dan kemudian putuskan yang terbaik.” Tutur Tokoh yang juga menjabat Ketua Yayasan Islamic Center KH Noer Ali itu.
Namun lain halnya dengan pendapat pemerhati Kebijakan Publik Daerah Bekasi, Cheppy Rosadi. Menurutnya, terlepas dari berhasil atau tidaknya kepemimpinan Dani Ramdan selama ini, namun yang terpenting adalah proses pergantian PJ Bupati itu harus bergulir karena itu adalah amanat perundang-undangan dan juga proses pembelajaran politik yang sehat dan demokratis buat masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Jika Kang Dani masih mau mengabdi sebagai kepala daerah, kenapa tidak ikut saja dalam proses Pilkada tahun depan. Kan, selama ini telah bekerja dengan bagus, pasti masyarakat banyak yang dukung kalau memang berprestasi.” Katanya sambil menambahkan bahwa jika Dani Ramdan ikut dalam proses Pilkada dan kemudian mendapat dukungan masyarakat maka klaim bahwa yang bersangkutan kini mendapat dukungan banyak akan lebih terlegitimasi dan bukan sekedar klaim sepihak.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND