SH diduga menemui beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan memberikan sejumlah uang kepada MN (Kepala Dinas PU Pemkab. Bengkalis) untuk dapat dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. (2/4)
Setelah perusahaan milik SH dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga terdapat ketidaksesuaian isi kontrak terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan. (3/4)
Akibat ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian kontrak, perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai Rp41,6 M. (4/4)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND