MEDIA MATA BIND Jakarta - Rumah mewah di Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diduga milik anggota Polri. Kasus tersebut kini tengah didalami Propam Polda Lampung.
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO, saat ini masih didalami Propam Polda Lampung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dia juga hingga kini masih mendalami informasi tersebut. Informasi selengkapnya nanti akan disampaikan.
"Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami," ujarnya
Dia mengatakan Polri serius menangani kasus TPPO. Satuan Tugas (Satgas) TPPO, menurut dia, telah bergerak untuk menindak kasus yang banyak dialami pekerja migran itu.
"Sekali lagi saya sampaikan, Polri komitmen dan serius dalam menangani TPPO. Seperti yang saya sampaikan kemarin, Polri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO. Beberapa daerah telah melaksanakan aksi di Polda Jawa Tengah," tambahnya.
Rumah Mewah Perwira Polisi Tampung Korban TPPO Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memasang police line di rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban TPPO. Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.
Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pun membenarkan bahwa rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Helmy, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.
"Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," kata dia, dilansir detikSumbagsel Rabu (7/6).
Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut.
"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut," lanjutnya
Riyan
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND