MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melakukan Program-program pembangunan Kota Bekasi guna Tercipta nya kota yang Baik, salah satu contohnya dengan melalui perbaikan jalan - jalan yang ada di kota Bekasi baik pemukiman maupun Jalan-jalan Besar yang ada di kota Bekasi dengan melalui Dinas Kota Bekasi.
Perbaikan atau Peningkatan jalan yang di lakukan pemerintah Kota Bekasi, untuk memperbagus jalan untuk di lalui masyarakat agar akses lebih cepat dan mudah, adapun perbaikan jalan yang di lakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas dan di lakukan oleh para Pengusaha Swasta yang mengikuti Tender atau lelang maupun Penunjukan Langsung, Dinas memberikan proyek kepada para pihak Perusahaan Swasta guna melakukan pengerjaan di lapangan sesuai dengan RAB atau SOP yang sudah di tentukan.
Akibat kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas banyak Oknum Perusahaan Pemborong Proyek APBD yang patut Diduga Curang dalam melakukan pekerjaan, seperti contohnya proyek peningkatan jalan yang ada di Jl Pejuang Jaya Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Saat tim melakukan Investigasi kelapangan bahwa ditemukan nya kejanggalan dalam Proyek peningkatan jalan yang ada di Jl Pejuang Jaya Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, seperti Kurang K3 dalam pelaksanaan pekerjaan, Tidak dipasangnya papan nama proyek, dan diduga melakukan pengurangan kubikasi beton (31/08/2023).
Proyek peningkatan jalan yang ada di Jl Pejuang Jaya Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, patut diduga melakukan pencurian kubikasi betan dan tidak Sesuai spek yang dimana ketika tim investigasi melakukan kontrol di lapangan beton yang di tuang hanya 12 Mobil molen. Ujarnya (31/08/2023).
Kecurigaan tim investigasi makin memuncak karena pihak pelaksana tidak memberi keterangan ketika di konfirmasi oleh tim investigasi media saat pengerjaan proyek dari hasil kontrol lapangan hanya 12 molen kalau dalam 1 molen 7 kubik total keselurahan hanya 84 kubikasi beton yang di gelar, yang dimana seharus nya 90 kubikasi beton, oleh karena itu tim melakukan pengukuran kelapangan (01/09/2023).
Setelah dilakukan pengukuran seharus nya dengan Panjang 101 M Lebar 6 M dan Tebal 15, kalau di kalkulasi oleh tim investigasi Media Mata Bind 101M * 6 M * 15 hasil kubikasi beton yang harus di gelar adalah 90 Kubik , tetapi hasil pengukuran dilapangan yang dilakukan oleh tim awak media P. 101M L 6 M T 13 CM (01/09/2023).
Papan nama proyek tidak di pasang oleh karena itu patut diduga ada nya kecurangan pihak oknum pemborong APBD Kota Bekasi yang dimana sudah di atur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Seharus Dinas terkait bisa lebih tegas terhadap pihak Pemborong APBD Kota Bekasi dalam proyek-proyek yang ada di kota bekasi agar tidak ada lagi kecurangan dalam pengerjaan proyek yang ada di Kota Bekasi
Sebagaimana sudah sering terjadi nya kecurangan dalam Pekerjaan, bukan hanya satu atau Dua Kasus Kecurangan terhadap Proyek APBD Kota Bekasi yang di lakukan Pemborong masih banyak kecurangan yang di lakukan Pemborong Proyek yang tidak diketahui oleh Dinas Terkait, hal ini pun Pemerintah Kota Bekasi harus lebih tegas menyikapi Pemborong APBD Kota Bekasi yang curang dalam pengerjaan proyek serta pengawasan harus lebih ketat dalam Program kinerja nya untuk memajukan Kota Bekasi yang lebih baik.
Di Harapkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat segera turun ke Kota Bekasi untuk mengecek seluruh Proyek yang ada di Kota Bekasi.
https://jabar.bpk.go.id/
#WiroSableng
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND