MEDIA MATA BIND SUMENEP - Perilaku asusila pemerkosaan dan tindak kekerasan fisik di sebuah hotel di Kabupaten Sumenep, yang dilakukan oleh inisial TS (Pelaku) terhadap inisial Bunga (Korban) dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran.
Sehingga, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan dan digelandang ke Polres Sumenep Madura Jawa Timur, dan ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sabtu (25/11/2023)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, pelaku merupakan mantan pacar korban bernama inisial TS warga Desa Parsanga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023.
"Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah wanita cantik berusia 25 tahun, menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep pada dini hari (25/11), terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," ungkap AKP Widiarti.
Lanjut AKP Widiarti menjelaskan, perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.
"Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS (Pelaku) justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya," tukas Widiarti.
Lebih lanjut kata AKP Widiarti, tetapi tersangka TS membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel di Sumenep.
"Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma," ujar AKP Widiarti Kasi Humas Polres Semumep.
Menurut AKP Widiarti, Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.
"Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal," ungkapnya.
Menurut AKP Widiarti, peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND