MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian (Judi togel) serta mengamankan empat orang pelaku.
Pelaku berhasil diamankan, tepatnya pada hari Senin malam (30/10) sekira pukul 22.20 WIB, dipekarangan rumah kosong di Dusun Karang Panasan Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (1/11/2023)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, kejadian berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian, sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel, sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
"Atas informasi yang diperoleh, selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Sirat melakukan penyelidikan, dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan," ungkap AKP Widiarti.
Lebih lanjut AKP Widiarti menyampaikan, adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan, yaitu inisial SA, Laki-laki umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta. Inisial MSG, Laki-laki umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta. Inisial MM, Laki-laki umur 44 tahun pekerjaan wiraswasta, inisial ABT, Laki-laki umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta.
"Empat orang pelaku tersebut, beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,"
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND