MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kabar tidak sedap menyeruak ke publik adanya beberapa temuan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mana strata pendidikan SD dan SMP merupakan lingkup kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Beberapa temuan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPKS tersebut, dinilai dapat memicu persoalan serius hingga ke ranah hukum. Selasa (21/11/2023).
Achmad Junaidi, juru bicara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep mengatakan, temuan DPKS berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan tim DPKS beberapa waktu lalu, di beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil monev, DPKS menemukan pelaksanaan DAK tahun 2023, terkesan asal-asalan. Buktinya, tidak sedikit material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Bahkan, data-data tersebut telah dikantongi tim DPKS, baik data dugaan monopoli dua orang pelaksana CV dan pelanggaran juknis, juga ketidaksesuaian dengan spek yang telah ditentukan," ungkapnya, (21/11).
Lanjut Achmad Junaidi mengungkap beberapa tempat yang telah didatangi oleh tim monev DPKS, beberapa material seperti semen, galvalum, penyangga dan beberapa material lain diduga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.
"Data-data itu, baik lembaga sekolah penerima dan dimana seja tempatnya, kami akan mempublikasikan pada saatnya nanti. Sebab, inti dari monev DPKS adalah mendapatkan hasil yang terbaik dari DAK untuk sekolah sehingga siswa memperoleh fasilitas dan tempat atau gedung yang terbaik dan aman," ujarnya.
Menurut Achmad Junaidi, mengingat Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan DAK fisik tahun 2023 tersebut, maka pihaknya akan mengungkap kejanggalan dan menyampaikan kepada pihak berwenang, menjadi kewajiban sebagai lembaga pengawas pendidikan di Sumenep.
"Sehubungan DPKS tidak punya kewenangan untuk melakukan audit adanya temuan dugaan penyelewengan realisasi DAK fisik tahun 2023 itu, maka untuk selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) agar dilakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang didapat saat DPKS melakukan Monev Realisasi DAK 2023," tegas Achmad Junaidi.
Lebih lanjut Achmad Junaidi mengungkap, jika sebelumnya terkesan dimonopoli oleh dua orang pelaksana dengan CV atau PT berbeda, yang mana material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai SNI dan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pekerjaan DAK fisik.
"Misalnya, material batu untuk bangunan rehab tidak sesuai dengan SNI. Itu hanya satu contoh, banyak hal lain yang memang tidak sesuai dengan Juknis, data kesesuaian dan tidaknya, bisa di cek langsung ke kantor DPKS," imbuhnya.
Bahkan bukan hanya itu kata Achmad Junaidi, beberapa sekolah penerima DAK tersebut, tidak memasang papan penguman. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, dan undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dengan tidak memasang papan informasi, ini diduga kuat CV atau kontraktor pelaksana, menutupi anggaran yang semestinya muncul dan diketahui oleh masyarakat," tukasnya.
Selanjutnya kata Achmad Junaidi, adapun hasil pekerjaan DAK fisik tersebut bervariasi. Pekerjaan masih mencapai 70% (Porsen) dan ada yang masih 80%. Progres pekerjaan yang baru mencapai 70% hingga 80% itu tergolong lambat, mengingat sudah memasuki akhir tahun.
"Kami sudah tanyakan ke kepala tukang yang mengerjakan, menurutnya masih nutut untuk menyelesaikan pekerjaannya. Maka kami minta agar kejar deadline, dan memastikan dengan kualitas terbaik," pungkasnya.
Atas nama pihak DPKS, Achmad Juidi berharap, agar Dinas Pendidikan Sumenep serius mengawal kegiatan pembangunan sarana prasarana Pendidikan di Kabupaten Sumenep, termasuk pelaksanaan DAK fisik tahun 2023 di beberapa SD dan SMP di Kabupaten Sumenep.
"DPKS berharap Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, lebih serius mengawal kegiatan pekerjaan DAK tahun 2023 ini. Sehingga tidak memicu persoalan yang dapat menyeret ke ranah Hukum dikemudian hari," pungkas Achmad Junaidi, Juru Bicara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Agus Dwi Putra, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, dikonfirmasi media ini melalui chat WhatsApp terkait kabar tidak sedap yang telah mencuat ke publik, atas hasil Monev DPKS terhadap realisasi DAK fisik tahun 2023. Namun Kadisdik Kabupaten Sumenep terkesan memilih diam, tidak bergeming alias tidak memberikan jawaban.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND