Pengaspalan Jalan Swadaya di Dusun Karang Desa Mandala, Diduga Langgar Aturan Pemerintah


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Pembangunan pengaspalan jalan di Dusun Karang, yang mana dikabarkan menggunakan anggaran dana swadaya masyarakat menyisakan persoalan yang terus bergulir. Diketahui, di lokasi yang sama, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, telah memasukkan dalam agenda kegiatan pembangunan desa, melalui Anggaran Pembangunan Desa (APBDes) tahun 2023 yang akan dilaksanakan di tahun 2024. Senin (6/11/2023)

Arofiq, Sekretaris Desa Mandala Kecamatan Rubaru mengatakan, pembangunan pengaspalan jalan di Dusun Karang Desa Mandala Kecamatan Rubaru, itu di inisiasi oleh Haji Rasid warga Desa setempat. Namun, inisitif itu tidak ada pemberitahuan ke Pendes Mandala, baik secara administrasi maupun secara tekhnis.

"Benar, pekerjaan itu inisiatif Haji Rasid. Tapi, dia tidak ada koordinasi dengan Pemdes Mandala. Sudah saya tanyakan ke staf kecamatan Rubaru, juga tidak pernah ada pemberitahuan," ungkap Sekdes Mandala akrab disapa Rofiq.

Menurut Rofiq, tindakan yang dilakukan Haji Rasid adalah suatu bentuk tindakan sewenang-wenang atau semau-maunya. Ia mengabaikan ketentuan peraturan Pemerintah, baik secara administrasi dan secara tekhnis.

"Dia itu (Haji Rasid), 'ngala'karebbe dhibik (semau-maunya). Sekalipun itu dana pribadi atau sumbangan warga, seharusnya sepengatahuan Pemdes dan pihak Kecamatan. Karena pekerjaan sekecil apapun, terutama yang menggunakan aset Desa, harus ada pemberitahuan ke Pemdes. Apalagi terkait kegiatan pengaspalan jalan seperti di Dusun Karang, itu jelas-jelas menggunakan aset Desa," jelas Rofik.

Lanjut kata Rofiq, berdasarkan aturan pekerjaan fisik seperti infrastruktur jalan, tentu menggunakan tenaga tekhnis, dan tertib administrasi. Bukan hanya persoalan sumber anggaran dan sifat pekerjaan. Namun, yang sangat penting dan mendasar adalah koordinasi terkait tata administrasi Desa.

"Kalau sudah terjadi tumpang tindih seperti ini, salah siapa?!, tamparannya ke Pemdes itu bukan karena pembangunan swadaya atau Pemdes tidak mau membangun, sebab di lokasi yang sama (red, dusun Karang RT.09), dan itu sudah masuk di APBDes 2023. Kesannya memang sengaja dibuat oleh oknum warga ini (red, Haji Rasid). Tindakannya sewenang-wenang alias 'ngala'karebbe dhibik' itu mas,"  pungkas Rofiq bernada ngegas.

Haji Rasid, warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru, saat dikonfirmasi media ini mengaku, pengaspalan jalan di Dusun Karang Desa Mandala adalah hasil swadaya masyarakat. Sumber dana yang digunakan berasal dari sumbangan salah satu anggota DPRD Sumenep dan juga sumbangan dari tetangga.

"Sebagian kecil beliau (red, anggota Dewan) menyumbang tapi, dan masyarakat juga ada sebagian yang menyumbang, ujar Haji Rasid saat ditanya terkait pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Karang Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, apakah benar dari salah satu anggota DPRD kabupaten Sumenep dari Dapil 4 (empat).

Selanjutnya, ditanya apakah benar sumbangan yang dimaksud anggota Dewan Sumenep dari Dapil 4 itu adalah dari H.Z (inisial), secara implisit haji Rasid membenarkan.

"Kemungkinan besar iya," tukas Haji Rasid.

Selain itu, Haji Rasid juga mengaku, terkait pengaspalan jalan di Dusun Karang, dirinya tidak memberitahu pihak Pemerintah Desa ataupun Aparatur Desa (ketua RT setempat). 

"Kalau ke Pemdes saya tidak pernah ngasik tau, kalau ke aparatur desa atau RT, dia sudah tau," pungkas Haji Rasid.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم