MEDIA MATA BIND PESAWARAN,- Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy Didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin serta Instansi Terkait Melaksanakan Konferensi Pers tentang Kasus Perundungan bocah SD yang terjadi di Kecamatan Teluk Pandan, di Mapolres Pesawaran, Rabu (29/11/23).
Kapolres menerangkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran segera melakukan upaya sebagai langkah menanggapi viralnya daripada perundungan tersebut.
Untuk diketahui korban (S) adalah siswi pindahan dari Provinsi Riau yang bersekolah di SDN 1 Teluk Pandan yang berada di kelas lima dan Baru 5 Bulan bersekolah.
Dalam kasus ini, Maya menerangkan, kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antar korban maupun pelaku.
“ini memang ada kejadian salah paham, berawal perkenalan untuk mengenal antara mereka tetapi ada bahasa-bahasa yang tidak diterima sehingga menimbulkan rasa ketidak terimaan juga daripada anak-anak atau dalam hal ini anak yang berinisial S yang menjadi korban” jelas Maya.
Diungkapkannya, saat ini kasus perundungan tersebut telah diselesaikan secara damai atau RJ dari kedua belah pihak, korban maupun pelaku.
“Polres Pesawaran melakukan langkah atau upaya mediasi karena kita berbicara tentang anak, kita tahu bahwa undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengharapkan adanya suatu penyelesaian masalahnya dapat diselesaikan secara diversi atau RJ,” ucapnya.
AKBP Maya menekankan, pentingnya pengawasan serta pendampingan kepada anak anak di sekolah dan Tidak memviralkan lagi setelah ini.
"Saya minta kepada sekolah-sekolah bila perlu membuat surat-surat edaran atau ketentuan tersendiri tentang penggunaan media sosial ataupun pengawasan di bangku bangku sekolah"
"Sama-sama kita punya tanggung jawab sebagai orang dewasa khususnya sebagai orang tua untuk tidak ikut memviralkan lagi, ya karena ini kasihan anak-anak ini masih SD mereka masih awam dengan hukum dan mereka belum punya pegangan identitas diri sehingga tidak tau akibat dari apa yang mereka lakukan itu" Tutup Kapolres Maya.
(RIZKI)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND