MEDIA MATA BIND PURWOREJO,- Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian mobil truk ya ng diparkirkan di pinggir sungai Bogowonto di Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi dan dua pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) atas kasus pencurian truk tersebut.
Awal mula kejadian Muliadi (49) yang merupakan korban, memiliki usaha sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek PT. Bumindo Karya Mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
Setelah pekerjaan proyek selesai, pada bulan Juli 2023 korban bermaksud untuk menarik atau mengambil kembali kendaran alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek, namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek.
Dan pada tanggal 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek dan akan di masukan bengkel didaerah magelang namun sampai di mana mobil diparkirkan tersebut mobil sudah tidak berada ditempatnya lagi.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024, Tidak menunggu lama Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah cilacap dan dari pengembangan perkaranya sat reskrim Polres Purworejo melakukan Penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo.
Sementara untuk pelaku pencuriannya sendiri AP (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesok harinya Senin (8/1) di daerah Kartasura, dan saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo Akbp Eko Sunaryo., S.I.K., M.K.P dalan konferensi Pers tadi mengatakan pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga 75 Juta selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar 120 Juta.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Purworejo untuk menjaga barang-barangnya untuk mencegah kejadian pencurian-pencurian lainya.
Atas kejadian pencurian tiga mobil truk tersebut korban mengalami kerugian sebesar 500 Juta, dan untuk pelaku AP di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Kata Kapolres Purworejo.
Sementara HP dan BN di duga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara pungkas Kapolres Purworejo.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND