MEDIA MATA BIND Tanggerang,- Maraknya provider internet di kecamatan rajeg, baik itu server provider internet wifi di perumahan maupun di perkampungan banyak yang mempergunakan jasa benwitd IndiHome,contoh di antaranya server yang berdomisili di rt 01 rw 01 desa sukamanah dan juga server di perumahan bukit rajeg dan juga karim net perumahan rajeg teracce desa sukamanah kecamatan rajeg kabupaten Tangerang-banten.
Dengan adanya beberapa semple di atas bahwa IndiHome sudah melanggar aturan yang di tetapkan oleh pemerintah bahwa IndiHome sudah melegalkan penjualan benwitd untuk di leselerkan)(di jual belikan) tanpa mengubah skema yang di legalkan.
ketua forum rajeg bersatu,mengatakan bahwa IndiHome tidak boleh melayani selver internet wifi untuk di jual belikan, IndiHome khusus untuk konsumen rumah tangga, perkantoran, perusahaan, sekolah-sekolah, dan lain-lain yang sipat nya untuk kepentingan konsumsi, bukan untuk di jual belikan,"ujar ketua forum rajeg bersatu.
Dengan demikian IndiHome sudah melanggar aturan,dan kami sebagai organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di kecamatan rajeg,akan mengajukan clas action melalui lembaga Bantuan hukum Lbh-pmbi (lembaga Bantuan hukum-pengawal masyarakat banten Indonesia)
Di tempat terpisah ketua lbh pmbi mengatakan, kami siap untuk mengajukan class action,atas pengajuan ketua forum rajeg bersatu, baik mewakili pribadi maupun masyarakat kecamatan rajeg, "ucap Uje
Team investigasi gwi kabupaten Tangerang menghubungi pak Slamet sebagai pimpinan di depo IndiHome kecamatan rajeg,beliau tidak memberikan tanggapan.
Buditris
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND