Selama Puluhan Tahun beroperasi sebuah gudang Rokok di Tangerang di Duga Tak Kantongi Izin Resmi


MEDIA MATA BIND Kota Tanggerang,- Adanya Dugan gudang Rokok ilegal di Jl. Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang,dan yang sangat mengejutkan, pernyataan pemilik bahwa usahanya telah beroperasi selama 48 tahun,namun legalitas perizinan dari dinas terkait patut di pertanyakan  dengan tidak adanya papan nama di tempat usaha tersebut.Kamis (29/02/2024.)

Setelah menerima informasi dari masyarakat,tim investigasi dari  Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten mendatangi salah satu gudang yang di duga mengedarkan rokok tanpa cukai (Ilegal),namun  sangat di sayangkan ketika beberapa awak media berada di lokasi dan hendak melakukan konfirmasi salah satu pesuruh dari pemilik usaha tersebut dengan sangat arogan langsung menutup pintu gerbang tanpa alasan yang jelas.

Tak berselang lama datang dari unsur TNI yang mengaku sebagai Babinsa dari Kelurahan Gerendeng,seolah tidak terima dengan kedatangan awak media ke lokasi gudang yang di duga jadi tempat penyimpanan rokok tanpa cukai tersebut.

"Saya jadi Babinsa di sini sudah beberapa tahun,jarum jatuh pun saya tau,buat apa bikin keramaian di sini"ucap nya.

Karena terus di desak terkait legalitas gudang tersebut,pada akhirnya tim investigasi di arahkan untuk melakukan mediasi di kantor Kelurahan dengan di hadiri tiga pilar beserta pemilik usaha.

Dalam mediasi yang cukup alot,pemilik usaha yang berinisial (IY) mengakui bahwa ia merintis usaha dari bawah,dan berkilah bahwa usaha tersebut legal dan memiliki izin resmi.

"Saya usaha dari bawah,dan usaha saya punya izin resmi dan sah,demi Allah jangan di kasih rezeki kalau usaha saya ilegal"ucapnya.

Namun saat di singgung terkait tidak adanya papan nama badan usahanya tersebut,(IY) pun dengan tersendat sendat dan mencari alasan pembenaran mengatakan bahwa ia sengaja tidak memasang nya karena tidak mau terkenal.

"Saya bukan tidak mau pasang,tapi saya tidak mau tenar"pungkas nya.

Terpisah saat di mintai tanggapan terkait dengan izin dari  badan usaha tersebut,Kepala Kelurahan Gerendeng dengan tegas menjelaskan bahwa ia baru menjabat selama empat bulan,dan seakan mengalihkan pembicaraan dari apa yang sedang di pertanyakan oleh tim investigasi.

"Terus terang saya di sini baru empat bulan,dan yang saya tau pengusaha ini sangat peduli dengan lingkungan di kelurahan Gerendeng"tegasnya.

Setelah mediasi mengalami kebuntuan dan tidak ada yang bisa memberikan kepastian terkait dengan adanya legalitas dari pemilik usaha  tersebut,Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) akan melayangkan surat kepada kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Tangerang, untuk segera melakukan investigasi demi kepastian hukum dalam menjalankan iklim usaha yang sehat.

"Untuk menjawab semua keraguan ini,kita akan layangkan surat kepada pihak-pihak terkait dan kita akan meminta agar di lakukan investigasi secepatnya.ucap Romli selaku wakil ketua GWI DPD Provinsi Banten.

Pada  kesempatan berbeda Syamsul Bahri Ketua Gabung nya Wartawan Indonesia(GWI) DPD Provinsi Banten,sangat menyayangkan terkait adanya dugaan para pihak yang terkesan membela dan melindungi pengusaha tersebut.

"Nampak sekali kalau ada dugaan pembiaran dan terkesan adanya pembelaan kepada pengusaha tersebut"pungkasnya.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم