Asep Cheppy Kordinator Relawan Mustopa |
MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI,- Terkait munculnya dugaan telah terjadi penggelembungan suara dari salah satu caleg partai Gerindra di dapil Bekasi Selatan - Bekasi Timur yang kemudian menyebabkan kerugian pada peringkat perolehan suara di internal caleg Gerindra di dapil tersebut, caleg nomer urut 1, Mustopa, secara resmi Sabtu (23/3/2024) melayangkan gugatan terhadap keputusan hasil rekapitulasi KPU Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, selisih suara antara caleg nomer urut 1 (Mustopa) yang juga anggota dewan incumbent dengan Caleg nomer urut 3 (Yadi Hidayat) hanya 6 suara saja. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD caleg nomer urut 1 memperoleh suara 5.598 sementara caleg nomer urut 3 memperoleh suara 5.604.
Terkait gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, kordinator relawan Mustopa, Asep Cheppy, merasa sangat optimis bahwasanya gugatan pihaknya ke MK akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Dari temuan kami dan dari bukti-bukti (dokumen C1) kami mendapati adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg nomer urut. Tidak usah banyak-banyak buktinya, dari 3 TPS saja kami bisa menunjukkan bukti adanya penggelembungan suara sebesar 50 suara" paparnya penuh keyakinan.
Dirinya juga menyayangkan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya dilapori kasus tersebut terkesan tidak berbuat apa-apa.
"Sebelumnya kami sudah mengadukan hal tersebut ke PPK dan Bawaslu, namun hingga terakhir tidak ada tindakan nyata. Maka kami memutuskan hari ini mendaftarkan gugatan ke MK.
Saat berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari MK mengenai kapan akan digelarnya sidang kasus ini.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND