MEDIA MATA BIND SUMENEP - Merasa kliennya jelas-jelas dirugikan, kuasa hukum A Effendi S.H mendampingi kliennya yaitu Moh Pandi untuk melaporkan atas kejadian dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan, yang mana diduga dilakukan oleh inisial E warga Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep, terhadap Moh Pandi warga Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sehingga, akibat perbuatan yang diduga melawan hukum, inisial E resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian sektor (Polsek) kota Sumenep, dengan bukti lapor nomor LP-B/09/III/2024/SPKT Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, tertanggal 16 maret 2024.
A Effendi S.H, kuasa hukum Moh Pandi (Pelapor) secara eksklusif kepada media ini menyampaikan, pendampingan hukum dilakukan terhadap kliennya yaitu Moh Pandi, yang mana kliennya mengalami tindak kekerasan atau penganiayaan fisik, yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial E, sehingga kliennya jelas mengalami kerugian.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor (inisial E), yaitu dengan cara mencekik leher pelapor sebanyak dua kali (2x), yang menyebabkan luka pada bagian leher dan dada atas," terangnya. Sabtu (16/3/2024)
Lanjut A Effendi, S.H menuturkan, sebagaimana keterangan pelapor kepada penyidik kepolisian, berawal pada hari jum'at tanggal 15 maret 2024, sekira pukul 22.25 Wib, pada saat pelapor berada di rumah temannya di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
"Selanjutnya pelapor dihubungi oleh terlapor, dengan maksud mengajak untuk bertemu di depan toko yang terletak di jalan raya manding Desa Pamolokan," tuturnya.
Lebih lanjut kata A Effendi, pada saat pelapor sampai di depan toko tersebut, tidak lama kemudian terlapor juga datang. Setelah itu pelapor dan terlapor berbincang terkait masalah gadai mobil, hingga terjadi cekcok mulut. Namun, lama-kelamaan terlapor terbawa emosi, langsung menganiaya pelapor dengan cara mencekik leher pelapor sebanyak dua kali (2x), sehingga menyebabkan luka pada sisi dada atas dari pelapor.
"TKP-nya di jalan raya manding, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Dan salahsatu saksinya yaitu Agus. Yang mana saat terlapor (inisial E) berusaha untuk memukul pelapor (Moh Pandi), namun dilerai oleh Agus, dan Agus menyuruh untuk berhenti," ungkap A Effendi, S.H.
Selaku kuasa hukum, A Effendi S.H berharap kepada kepada pihak kepolisian, yang mana dalam hal ini Polsek Kota Sumenep, agar memberikan pelayanan optimal dan penegakan hukum secara profesional.
"Saya minta kepada pihak Polsek Kota Sumenep, agar profesional dan menegakkan hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dialami klien saya. Karena dalam perkara ini, klien saya jelas dirugikan," pungkasnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND