MEDIA MATABIND Sukabumi - Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh orang aceh berinisial RZL yg berdomisili diperum cidahu indah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 20/04/24
Diharapkan kepada APH wilayah hukum Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut
apabila, tidak segera disikapi dengan serius akan makin banyak jatuh korban dari efek obat-obatan terlarang tersebut dan merusak mental penerus bangsa.
Salah satu sumber akurat tentang informasi ini yg tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau bos besar bandar obat ini sudah sangat merajalela karena, bos besar obat tersebut sudah mengibarkan sayapnya sampai kewilayah hukum Polres Kuningan, Cirebon, Majalengka dan Indramayu, kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH ), polda Jawa Barat khususnya wilayah yang disebutkan oleh narasumber untuk segera menyikapi nya dengan serius dan tegas
Perlu untuk di ketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun
Tdi/Buditris
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND