MEDIA MATA BIND SUMENEP - Pelecehan seksual yang mana kerap terjadi di Kabupaten Sumenep membuat aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Sumenep, yakni Moh Aisy sangat marah (Geram), sehingga perlu untuk angkat bicara ke publik.
"Perilaku pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang yang melanggar dari hak atau batasan dirinya dengan cara tidak etis. Selain itu pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta akan merusak harkat martabat kemanusiaan, baik itu jiwa, akal dan fisik," terang Aisy panggilan akrab aktivis PMII tersebut. Senin (20/05/2024)
Menurut Aisy, maraknya kasus pencabulan terutama di Kabupaten Sumenep mengundang banyak kecaman dari berbagai pihak mulai dari masyarakat, aktivis hingga tenaga pendidik.
"Salah satu kasus pelecehan seksual terbaru yang dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada santrinya pada tanggal 09/04/2024 lalu," ungkapnya.
Aisy selaku mahasiswa STKIP PGRI Sumenep merasa geram dengan maraknya tindakan asusila yang kerap terjadi karena menurutnya tindakan itu sudah mencederai citra pendidik.
"Pelecehan seksual sangat tidak manusiawi dan mencederai citranya sebagai pendidik," tukasnya.
Lebih lanjut Aisy menyarankan agar masyarakat terutama seorang pendidik tidak terlibat dalam tindakan asusila. Sebab, tindakan semacam itu merugikan banyak pihak. Terutama pihak korban, pasti mengalami trauma berkepanjangan.
"Saya mengecam tindakan asusila tersebut. Dan juga meminta kepada pihak yang berwajib agara memproses hukum oknum pelaku agar menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Proses hukum atau bahkan dikebiri saja," pungkas Aisy selaku pengurus cabang PMII Sumemep.
Mengutip sebagian dari media Jurnalis Indonesia dengan judul; Bejat, Oknum Guru PNS SDN Kebunagung ll Diduga Lakukan Pencabulan pada Siswanya, Kini Dilaporkan ke Polisi. Bahwa, kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Selasa (14/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND