Begini Kronologi Pengeroyokan di Desa Ambunten Sumenep, Polisi Amankan Satu Orang Pelaku


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kejadian penganiayaan dengan motif sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) diduga karena dendam pribadi, terjadi pada hari  Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan Salon pangkas rambut (Grasia Salon) dusun Pasar Baru desa Ambunten Timur kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku bernama inisial DS umur 35 tahun, warga dusun Wakduwak desa Beluk Raja kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas. Minggu, (16/6/2024)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Ambunten Timur.
 
"Pengungkapan kasus terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11  Juni 2024," terangnya.

Lanjut kata AKP Widiarti, korban bernama inisial LH umur 25 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Ambunten Barat kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep. Dan inisial MF umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Desa Tambaagung Ares kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep. 

"Adapun pelaku bernama inisial DS umur 35 tahun, alamat Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep. Dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

Lebih lanjut kata AKP Widiarti, pnganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni  2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan Salon pangkas rambut (Grasia Salon) dusun Pasar Baru desa Ambunten Timur kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep.

"Motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi," tukasnya.

Adapun kronologis kejadian kata AKP Widiarti, berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 sekira jam 11.00 wib, telah terjadi pengeroyokan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara yaitu tersangka masuk kedalam Salon melakukan pengeroyokan terhadap inisial MF.

"Saat itu sdr. MF yang sedang mau potong rambut, setelah mengetahui terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih 10 orang, selanjutnya pelapor berinisiatif untuk melerai kejadian tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, setelah dilerai oleh pelapor, pelapor juga dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal. Dalam pengroyokan tersebut pelapor tidak mengetahui apa asal usul penyebab permasalahan pengroyokan. Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari ke arah timur.

"Korban luka-luka yang dialami sdr. LH (Pelapor) yaitu kepala terkena benda tumpul yang mengakibatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten," tuturnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Ambunten (Selasa,11/6) sekira pukul 12.01 Wib. Korban mengalami rasa sakit dibagian kepala, mata kiri, pipi kanan, rahang kiri. Dan tangan, jari telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan diduga akibat benda tumpul.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana," pungkas AKP Widiarti S, S.H.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم