Tuntaskan Kasus Penganiyaan Tuna Netra di Sumenep, ITNI Datangi Polda Jatim


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Kasus penganiayaan dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang penyandang cacat Netra (Tuna Netra/buta) yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, mendapat perhatian serius dari Ikatan Tuna Netra Indonesia (ITNI). 

Dengan mendatangi kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Ketua umum ITNI didampingi beberapa rekannya, menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si untuk menyampaikan apresiasi dan agar kasus tersebut segera tuntas serta mendapat perlakuan adil.

Diketahui, kasus tersebut saat ini dalam penanganan Polres Sumenep, dan pada hari Senin (3/6/2024) lalu, pihak Polres Sumenep mengamankan dan penahanan kedua pelaku di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu (8/6/2024)

Yogi Matsoni, Ketua umum ITNI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian RI atas penanganan kasus penganiayaan yang menimpa rekan Tuna Netra yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.

"Terimaksih kepada bapak Kapolri dan jajaran, kepada bapak Kapolda Jatim dan bapak Kapolres Sumenep, yang telah menyelesaikan kasus saudara kita, yaitu ketua ITNI daerah Sumenep. Alhamdulilah sekarang kasusnya telah ditangani oleh beliau beliau, karena beliau adalah pelindung kita," ujarnya.

Yogi Matsoni juga menyampaikan harapan dan apresiasi bahwa apa yang telah dilakukan pihak Kepolisian mendapat balasan pahala yang sempurna.

"Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan atau dijalankan oleh bapak kepolisian ini, Allah membalas dengan pahala yang sempurna, Aaminya rabbal alamin," ucapnya penuh hikmah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si menyampaikan terimakasih atas perhatian ITNI terhadap kasus penganiayaan saudara Tuna Netra (red, Korban) yang terjadi di Sumenep.

"Kedatangan pak Soni, pak Zainul, dan Haji Arief Pribadi, Saya terimakasih atas kedatangannya sekaligus, memberikan perhatian terhadap penanganan kasus saudara kita, yang ditimpa masalah hukum pidana, kena kasus penganiayaan di Sumenep," ucap Kapolda Jatim.

Lanjut Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si menyampaikan bahwa tersangka pelaku sudah ditahan, dan Ia telah memerintahkan Kapolres Sumenep agar segera menuntaskan pemberkasannya kasus tersebut.

"Saat ini tersangka sudah ditahan. Saya tadi sudah langsung komunikasi kembali dengan Kapolres Sumenep untuk segera dituntaskan pemberkasannya, dan kemudian segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum supaya segera disidangkan dan mendapat perlakuan yang adil," tegasnya.

Kapolda Jatim berharap support do'a dan dukungan agar dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap Tuna Netra ini lancar dan tuntas.

"Kami mohon support dan doa, mudah-mudahan lancar semua," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui kasus penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra bernama inisial SH, perempuan umur 54 tahun, warga Desa Batang-batang Kabupaten Sumenep. Sedangkan pelaku bernama inisial MT, laki-laki umur 35 tahun dan MW, perempuan. Keduanya merupakan warga Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 

Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan penyandang disabilitas pada Senin (3/6/2024)

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib pada saat korban sedang dirumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut, seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH "gunongguna oreng buta" artinya dasar orang buta," ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H.

Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa.

Selanjutnya pada hari Kamis  tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib, inisial SH didatangi MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم