MEDIA MATA BIND Kota Bekasi - Menjelang pelantikan anggota DPRD kota syarat pelantikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada anggota dewan yang terpilih harus melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pengawasan pemilu KPU dan Bawaslu harus juga melakukan LHKPN dalam pencegahan Korupsi dalam pemilu 2024 serta Pilkada yang akan diselenggarakan.
Ketua Umum Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi Muhammad Alif Lukman menyampaikan kepada Awak media selasa (30/7/2024) bahwa KPU dan Bawaslu kota Bekasi harus juga mengumumkan harta kekayaannya pasca pemilu legislatif, dan menjelang Pilkada 2024 sebagai bentuk pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu.
"KPU dan Bawaslu Kota Bekasi harus segera membuka harta kekayaannya kepada publik pasca pemilu 2024, dari awal dilantik, sebelum pemilu dan sesudah pemilu, karena kami mencurigai ada peningkatan harta Kekayaan komisioner KPU dan Bawaslu, jangan sampai pemilu lalu menjadikan korupsi bersama para penyelenggara pemilu untuk mengeruk harta kekayaan, apalagi masih kita ingat salah satu komisioner KPU dan PPK diberangkatkan ke Bali oleh Caleg terpilih" ujar Ares sapaan Akrab Muhammad Alif Lukman.
Ares juga mengatakan akan bersurat kepada KPU dan Bawaslu kota Bekasi untuk membuka data LHKPN para komisioner, serta akan bersurat kepada KPK dan PPATK untuk dapat mengungkapkan dugaan Gratifikasi dalam Pemilu 2024, bukan rahasia Umum lagi para peserta pemilu harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk bisa masuk kedalam Parlemen.
" KPU mengharuskan para Caleg terpilih melakukan LHKPN, sedangkan para penyelenggara pemilu tidak pernah membuka LHKPN mereka, Kami menduga bahwa telah terjadi kejahatan yang terstruktur , sistematis dan masif (TSM) sehingga para penyelenggara meraup keuntungan yang cukup besar dalam pemilu, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, gratifikasi dalam pilkada maka Kami mendesak Agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu membuka data LHKPNnya, kami juga akan bersurat kepada KPK dan PPATK untuk memeriksa para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bekasi " ucap Ares
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND