PTUN Batalkan SK KPM, Printahkan Usep Rahman Untuk Menjabat Dirut PDAM Tirta Bagasasi


MEDIA MATA BIND BEKASI,- Gugatan Direktur Utama PDAM Bhagasasi Usep Rahman Salim atas pemberhentiannya oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dikabulkannya gugatan Usep Rahman Salim, hal itu sebagaimana dipublikan oleh PTUN Bandung dalam laman resminya, pada Selasa 11 Juni 2024.

Adapun amar putusan atas gugatan Usep Rahman Salim terhadap kuasa pemilik modal (KPM) sebagai berikut:


Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Kuasa Pemilik Modal No 01/kep-KPM/Perumda-TB/BKS/V/2024 tentang pemberhentian Usep Rahman Salim dari jabatan Direktur Utama, dan sekaligus membatalkan Pengangkatan Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Dengan keputusan itu, surat keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.332-Admeek/2020 tentang penugasan direktur utama Perumda TB untuk masa jabatan 2020-2024 tertanggal 14 Agustus 2020.

Tidak hanya dalam amar putusannya, Tergugat juga diwajibkan untuk memulihkan Direktur perusahaan umum seperti semula.

Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم