Satreskrim Polres Purworejo Tangkap VNM ( 37 ) dan GF ( 41 ) Penjudi Online


MEDIA MATA BIND PURWOREJO ,- Satreskrim Polres Purworejo tangkap VNM ( 37 ) dan GF ( 41 ) tanggal 27 Mei 2024,  di wilayah  Pangenrejo, Purworejo dan tersangka 
Ditahan di Rutan Polres Purworejo. Modus operandi tersangka dengan sengaja menawarkan / mengendorse aplikasi yang memiliki muatan perjudian dengan cara melakukan live vedeo, streaming dengan menggunakan akun medsos, facebook yang dapat diakses / dilihat Oleh Umum.

Hari senen tanggal 27 Mei 2024 puķul 21.00 wib  Satreskrim Polres Purworejo mendapat informasi adanya siaran langsung streaming di media sosial, facebook dengan nama Akun " Nyai Aida Hdi " yang menawarkan / mengajak mendownload Aplikàsi yang bermuatan perjudian secara Online.Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan didapati benar  ada kegiatan Endorse / menawarkan Aplikasi  permainan perjudian secara online yang disiarkan langsung melalui media sosial facebook " Ny Aida Hdi : di Rumah kontrakan di Wilayah Pangenrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworwejo yang dilakukan VNW, dari hasil dari Pengembangan VNW bekerjasma dengan GF berupa Live Streaming. Tersangka ditahan sejak tanggal 28 Mei 2024.
Barang bukti :
a. 1 ( satu ) buah Handphone.
b. Merk Iphone 11 warna putih no. Hp yang 
    terpasang  08122855086, 1 screenshoot 
    tampilan profil akun integram 
    " amelllyans.
c. 1 ( satu ) lembar sceenshoot tampilan  
     Postingan story akun instegram 
     " Amelliyans " yàng berisikan tautan link 
     "Jejulink.live/ameli88vip "
d. 1 ( satu ) lembar sceenshoot tampilan 
     website perjudian yang tersambung de
     ngan link di story pengguna akun 
     Instagram " amelllyans "

Ancaman pidana Pasal 45 ayat ( 3 ) pasal 27 ayat ( 2 ) Undang - Undang nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang  - Undang Republik Indonesia nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara Atau Pasal 303 KUHP dengan Ancaman 10 tahun Penjara. 

 (  Mr. Bien )

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama