MEDIA MATA BIND PURWOREJO ,- Satreskrim Polres Purworejo tangkap VNM ( 37 ) dan GF ( 41 ) tanggal 27 Mei 2024, di wilayah Pangenrejo, Purworejo dan tersangka
Ditahan di Rutan Polres Purworejo. Modus operandi tersangka dengan sengaja menawarkan / mengendorse aplikasi yang memiliki muatan perjudian dengan cara melakukan live vedeo, streaming dengan menggunakan akun medsos, facebook yang dapat diakses / dilihat Oleh Umum.
Hari senen tanggal 27 Mei 2024 puķul 21.00 wib Satreskrim Polres Purworejo mendapat informasi adanya siaran langsung streaming di media sosial, facebook dengan nama Akun " Nyai Aida Hdi " yang menawarkan / mengajak mendownload Aplikàsi yang bermuatan perjudian secara Online.Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan didapati benar ada kegiatan Endorse / menawarkan Aplikasi permainan perjudian secara online yang disiarkan langsung melalui media sosial facebook " Ny Aida Hdi : di Rumah kontrakan di Wilayah Pangenrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworwejo yang dilakukan VNW, dari hasil dari Pengembangan VNW bekerjasma dengan GF berupa Live Streaming. Tersangka ditahan sejak tanggal 28 Mei 2024.
Barang bukti :
a. 1 ( satu ) buah Handphone.
b. Merk Iphone 11 warna putih no. Hp yang
terpasang 08122855086, 1 screenshoot
tampilan profil akun integram
" amelllyans.
c. 1 ( satu ) lembar sceenshoot tampilan
Postingan story akun instegram
" Amelliyans " yàng berisikan tautan link
"Jejulink.live/ameli88vip "
d. 1 ( satu ) lembar sceenshoot tampilan
website perjudian yang tersambung de
ngan link di story pengguna akun
Instagram " amelllyans "
Ancaman pidana Pasal 45 ayat ( 3 ) pasal 27 ayat ( 2 ) Undang - Undang nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara Atau Pasal 303 KUHP dengan Ancaman 10 tahun Penjara.
( Mr. Bien )
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND