Simpan Sabu 8,30 Gram di Kamarnya, A.H Diringkus Opsnal Satresnaskoba Polres Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Opsnal Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram.

"Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH., saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah terlapor, ditemukan barang bukti tersebut diatas. Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas  adalah miliknya," jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H. Selasa (2/7/2024)

Lanjut AKP Widiarti S, S.H menyampaikan, kejadian pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal terlapor AH, warga Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. 

"Terlapor AH berumur 56 tahun, alamat di KTP; Dusun Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan," ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti mengungkapkan, adapun Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan adalah 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat masing-masing; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram.

"Berat total keseluruhan ± 8,30 gram," ulasnya.

Adapun BB lainnya berupa; uang tunai, plastik klip kosong, handphone android, kotak plastik mika bening, pack plastik berisi sedotan, bong, kompor sabu, pipet, sendok sabu, pack plastik klip, dompet.

"BB lainnya; Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 11 (sebelas) plastik klip kosong. 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card nomor 082334876199., dan 1 (satu) kotak plastik mika bening. 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih. 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca. 2 (dua) buah kompor sabu. 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca. 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) pack plastik klip. 1 (satu) buah dompet warna putih," terang AKP Widiarti.

Adapun kronologisnya, berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, didalam rumah tinggal terlapor AH, alamat Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH.

"Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah terlapor, ditemukan barang bukti tersebut diatas. Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas  adalah miliknya," jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya kata AKP Widiarti, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 
 
"Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم