MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu berat 9,38 gram, dengan Tempat Jejadian Perkara (TKP) di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Terlapor dietahui bernama inisial AK, usia 40 tahun, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ungkap AKP Widiarti S, S.H Kasi Humas Polres Sumenep. Jum'at (2/8/2024).
Lanjut AKP Widiarti mengungkapkan, adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Jum'at, tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
"TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Widiarti menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.
Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 WIB, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND