MEDIA MATA BIND SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024, di area persawahan Dusun Gaber Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berinisial T (40 tahun) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.
Diketahui, tersangka berinisial H, usia 36 tahun, warga Dusun Gaber Desa Soddara, mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha," ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd.,S.I.K.,M.M. Senin (12/8/2024)
Kompol Trie panggilan Wakapolres Sumenep lanjut menjelaskan, adapun kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri.
"Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu," terangnya.
Selanjutnya kata Kompol Trie, pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.
Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas.
Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu 3 Agustus 2024.
"Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.
"Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND